Home / Uncategorized

Jumat, 16 Oktober 2026 - 17:51 WIB

Coba Kabur Lewat Jendela Lantai 2, Diduga Pengedar Sabu di Kotim Diciduk Polisi

SAMPIT, Kabarkalteng.net – Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) kembali mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu, Kamis (15/10/2026) sekitar pukul 22.45 WIB.

Pelaku berinisial MN (40) diamankan di sebuah rumah di Jl. Jenderal Sudirman KM 9, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.

Dari tangan terlapor, polisi berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 7 bungkus plastik klip yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 32,19 gram.

Adapun barang bukti lainnya yang diamankan berupa 1 pak plastik klip, 1 buah plastik klip besar, 1 buah potongan sedotan yang ujungnya lancip, 1 buah kotak kacamata, uang tunai sebesar Rp200.000 dengan pecahan 2 lembar Rp100.000, dan 1 buah handphone merk Vivo A17 warna biru navy.

Kapolres Kotim AKBP I Kadek Dwi Yoga Sidhimantra W, menjelaskan bahwa kronologis kejadian bermula saat anggota Satresnarkoba Polres Kotim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terlapor diduga sering mengedarkan narkotika jenis sabu di rumahnya.

Lalu, menindaklanjuti informasi tersebut, anggota melakukan penyelidikan terhadap keberadaan terlapor.

“Saat hendak diamankan, terlapor sempat mencoba melarikan diri lewat jendela lantai 2 rumahnya, namun berhasil diamankan anggota Satresnarkoba di belakang rumah,” kata Kapolres.

Setelah dijelaskan identitas petugas dan ditunjukkan surat perintah tugas dengan disaksikan Lurah serta warga setempat, petugas melakukan penggeledahan terhadap badan terlapor.

Hasil penggeledahan, ditemukan 7 bungkus plastik klip berisi sabu, 1 pak plastik klip, 1 buah plastik klip besar, 1 buah potongan sedotan yang ujungnya lancip, dan uang tunai Rp200.000 yang disimpan dalam 1 buah kotak kacamata.

“Tidak hanya itu, petugas juga menemukan 1 buah handphone merk Vivo A17 di dalam kantong sebelah kanan depan celana terlapor. Seluruh barang tersebut diakui milik terlapor,” jelasnya.

Selanjutnya barang bukti dan terlapor diamankan ke Polres Kotim untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI No.1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal VII Angka 50 UU RI No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (Fauji)

Ditulis oleh Editor Redaksi

Kabar Kalteng : Berita Terpercaya dan Akurat.

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Polisi Olah TKP dan Penyelidikan Penemuan Mayat ABK Tergantung di Tongkang Sampit

Uncategorized

Petugas Kepolisian Gelar Tes Urine di Tempat Hiburan Malam di Katingan, 8 Orang Positif Narkotika

Uncategorized

Sebar Hoaks Loker Hotel Aquarius di Grup WA, Oknum Guru di Sampit Dibina Polisi

Uncategorized

Polresta Banjarmasin Bersama Pengadilan Negeri Satukan Langkah, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum 

Uncategorized

Pangdam dan Menhut Terjun: Bongkar Kendala Pemadaman Karhutla di Taman Tanjung Puting

Tinggalkan Komentar