Pengungkapan ini disampaikan saat Polres Kotawaringin Timur melakukan press release yang digelar di Lobby Polres, Kamis (17/9).
SAMPIT, Kabarkalteng.net – Polres Kotawaringin Timur (Kotim) Polda Kalimantan Tengah berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang selama ini meresahkan warga Sampit. Tiga orang tersangka berinisial MS, TYP dan RN berhasil diamankan.
Press release pengungkapan kasus digelar di Lobby Mapolres Kotim, Kamis (17/9/2026) sore. Kegiatan dipimpin langsung Kapolres Kotim AKBP I Kadek Dwi Yoga Sidhimantra W, didampingi Kasat Reskrim dan Kasi Humas.
Hasil pengembangan yang dilakukan Satreskrim Polres Kotim mengungkap fakta mengejutkan. Ketiga pelaku ternyata bukan pemain baru, mereka telah beraksi di 16 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang semuanya berada di wilayah Kota Sampit.
Adapun 16 TKP tersebut diantaranya:
Perumahan Nabila di Jl. H.M Arsyad Ketapang, Jl. Baamang, Jl. Wengga Metropolitan, Jl. Arjuno Baamang, Jl. Sarigading Darat Baamang, Jl. Pelita, Gang Rinjani Baamang, Gang Kurnia Hasan Baamang, Gang Kutilang, Perumahan Betang, Jl. Bumi Raya, Barak Baamang, Jl. Gunung Selamet, Gang Matahari, Gang Sahari, dan Gang Mawar.
“Hasil pengembangan penyidikan menunjukkan ketiga tersangka diduga melakukan pencurian di 16 TKP di wilayah hukum Polres Kotim,” tegas Kapolres.
Saat ini polisi masih melakukan pendalaman untuk mencari kemungkinan adanya TKP lain dan memburu penadah barang curian.
Kapolres menjelaskan, salah satu aksi pencurian yang dilaporkan terjadi pada Sabtu, 12 September 2026, di sebuah rumah di Jalan H.M. Arsyad Km 5, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.
Modus operandinya, pelaku berkeliling mencari sasaran rumah kosong. Setelah dipastikan tidak ada penghuni, pelaku masuk dengan cara merusak dan melewati jendela rumah.
“Modus yang dilakukan para pelaku operandinya itu, pelaku mencari sasaran rumah kosong. Setelah dipastikan rumah sasaran itu tidak ada penghuninya, dengan masuk rumah melewati jendela rumah,” kata Kapolres.
Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan berbagai barang bukti hasil kejahatan. Diantaranya tabung gas LPG 3 kilogram dan 5 kilogram, satu unit televisi Samsung, laptop Asus, senapan angin PCP, Mandau Hias, sepeda motor yang digunakan untuk beraksi, dan barang berharga lainnya.
Kapolres menegaskan, pengungkapan ini merupakan komitmen Polri dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat dan menindak tegas setiap pelaku tindak pidana.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g KUHP serta Pasal 592 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun.
Polres Kotim mengimbau kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, memastikan rumah dalam keadaan terkunci saat ditinggalkan, serta segera melaporkan kepada pihak Kepolisian jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. (Fauji)





