16 adegan diperagakan oleh diduga pelaku dalam pembunuhan pria berinisial M (40) hingga korban disebut pelaku bahwa korban bunuh diri.
KATINGAN, Kabarkalteng.net – Satreskrim Polres Katingan menggelar rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan berencana yang menewaskan korban M (40). Rekonstruksi dipimpin Kasat Reskrim Jhon Digul Manra mewakili Kapolres Katingan, Rabu (07/10/2026) di Kantor Satreskrim Polres Katingan.
Rekonstruksi dihadiri Kapolsek Katingan Hilir, Kasi Pidum Kejari Katingan Teddy Valentino, JPU Muhammad Husein Haekal, tim forensik, keluarga korban dan awak media.
“Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka SW (26) alias Siti Wasinggah memperagakan 16 adegan. Terungkap, pembunuhan telah direncanakan sejak 19 September 2026, di mana tersangka mencari jenis racun tikus di Google dan membelinya di Toko Jalan Tjilik Riwut Kasongan,” kata Kasat Reskrim Jhon Digul Manra.
Pada 21 September 2026, tersangka mencampurkan racun tersebut ke dalam kopi kemasan Kopiko Lucky Day di atas Jembatan Kasongan, kemudian diberikan kepada korban di Losmen Fortuna. Setelah meminum kopi beracun, korban masih sempat bertemu kembali dengan tersangka di Taman Hijau Jalan Garuda II hingga dini hari 22 September 2026.
Di Taman Hijau tersebut, tersangka menghabisi nyawa korban dengan cara menjerat leher korban menggunakan kain bali, sehingga meninggal dunia sekitar pukul 03.56 WIB saat azan Subuh.
“Usai memastikan korban tewas, tersangka membuat skenario seolah korban gantung diri dengan melapor ke Kantor Damkar Katingan pada pukul 06.00 WIB. Barang bukti berupa kain bali dan jaket kemudian dibuang di Jalan Ahmad Yani,” jelasnya.
Kasat Reskrim menjelaskan rekonstruksi ini untuk mencocokkan keterangan tersangka dan saksi dengan fakta penyidikan. Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 459 subsider Pasal 458 ayat (2) KUHP tentang pembunuhan berencana. (Fauji)





