Home / Uncategorized

Selasa, 13 Oktober 2026 - 19:02 WIB

Diduga Edarkan Sabu di Jenderal Sudirman, Seorang Pria Berhasil Diciduk Satresnarkoba Polres Kotim

Diduga pelaku beserta barang bukti diamankan petugas kepolisian untuk tindaklanjuti.

SAMPIT, Kabarkalteng.net – Perang terhadap narkoba terus digencarkan. Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) kembali menciduk pengedar sabu di wilayah Ketapang. Pengungkapan kasus tindak pidana narkotika jenis sabu yang dilakukan terlapor berinisial S yang terjadi pada Senin (12/10/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.

TKP (tempat kejadian perkara) di sebuah rumah di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).

Kapolres Kotim AKBP I Kadek Dwi Yoga Sidhimantra W., melalui Plt. Kasi Humas IPTU Edi Walujo, menyampaikan bahwa kronologis kejadian berawal dari informasi masyarakat yang disampaikan langsung kepada Kapolres dan langsung ditindaklanjuti, yaitu terlapor sering mengedarkan narkotika jenis sabu.

Mendapati informasi tersebut, anggota melakukan penyelidikan terhadap keberadaan terlapor dan berhasil mengamankan terlapor yang saat itu sedang berada di belakang pekarangan rumahnya.

Setelah dijelaskan identitas petugas dan ditunjukkan surat perintah tugas dengan disaksikan Ketua RT serta 1 orang warga setempat, petugas melakukan penggeledahan.

“Dari saku celana sebelah kiri ditemukan 1 bungkus plastik klip berisi diduga sabu dan uang tunai Rp250.000. Dari saku kanan ditemukan 1 pak plastik klip, 1 potongan sedotan hitam serta 1 HP Oppo A3X warna merah metalik beserta SIM card. Lalu, barang bukti diduga sabu seberat 0,40 gram juga diamankan. Semua barang diakui milik terlapor,” jelas IPTU Edi Walujo.

Kemudian barang bukti dan terlapor diamankan ke Polres Kotim untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No.1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal VII Angka 50 UU RI No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Keberhasilan ini merupakan komitmen Satresnarkoba Polres Kotim dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. (Fauji)

Ditulis oleh Editor Redaksi

Kabar Kalteng : Berita Terpercaya dan Akurat.

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Nelayan Temukan Diduga Life Craft KM Virgo Transport 8 Mengapung di Perairan Laut Muara Jelai Sukamara

Uncategorized

Korban Tenggelam di Danau Gambut Banjar Ditemukan Meninggal Dunia

Uncategorized

Orangutan Jantan Kondisi Lemah Ditemukan di Kebun Warga Banturung Diamankan

Uncategorized

Dugaan Peredaran 16 Paket Sabu di Kereng Bangkirai Berakhir Digagal Polisi, Satu Orang Diamankan

Uncategorized

HKT Jadikan Relawan Kepedulian yang Mandiri Ditengah Karhutla

Tinggalkan Komentar