Seluruh rangkaian proses untuk Pembebasan Warga Binaan tidak dipungut biaya (gratis).
SAMPIT, Kabarkalteng.net – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), kembali menyerahkan hak integrasi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang telah memenuhi syarat substantif dan administratif, Senin (28/9/2026).
Suasana haru dan bersyukur mewarnai momen pelepasan satu orang WBP yang resmi mendapatkan program Pembebasan Bersyarat (PB). Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Lapas Sampit dalam memberikan hak-hak WBP sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Proses pengurusan Pembebasan Bersyarat ini berjalan transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik pungutan liar. Setelah seluruh berkas dinyatakan lengkap, pihak Lapas Sampit mendampingi proses pengeluaran hingga tahap pelaporan dan penyerahan WBP tersebut ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Sampit.
Pelaporan ke Bapas bertujuan untuk menyerahkan pengawasan serta pembimbingan lanjutan selama yang bersangkutan menjalani masa integrasi di tengah masyarakat.
Kepala Lapas Kelas IIB Sampit, Muhammad Yani, menegaskan komitmen integritas tersebut saat memberikan arahan penutup.
Ia juga menyampaikan bahwa kepastian layanan gratis ini menjadi komitmen nyata jajaran Lapas Sampit dalam mewujudkan wilayah bebas dari korupsi serta memberikan pelayanan prima dan berkeadilan bagi seluruh warga binaan dan keluarga.
“Seluruh proses Pembebasan Bersyarat hingga pelaporan ke Bapas ini murni gratis tanpa dipungut biaya apapun, sebagai bentuk pelayanan bersih dan transparan bagi masyarakat,” jelas Kalapas.
Lapas Sampit menegaskan bahwa seluruh rangkaian layanan pemasyarakatan, mulai dari pengusulan awal hingga penyerahan ke Bapas, dilaksanakan secara profesional tanpa memungut biaya satu rupiah pun. (Fauji/R)





