SAMPIT, Kabarkalteng.net – Polres Kotawaringin Timur (Kotim) melalui Polsek Ketapang berhasil mengungkap dugaan tindak pidana narkotika dengan mengamankan seorang pria berinisial R (46).
Pengungkapan TKP (tempat kejadian perkara) di Jalan Cilik Riwut, tepatnya di samping Rumah Makan Sikumbang Jaya, Kelurahan Sawahan, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotim, Kalimantan Tengah, Sabtu (10/10/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.
Kapolres Kotim AKBP I Kadek Dwi Yoga Sidhimantra W, melalui Kapolsek Ketapang Anis, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, anggota Polsek Ketapang langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku.
“Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan ketua RT dan seorang warga setempat, petugas menemukan satu bungkus plastik klip besar berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor mencapai 99,54 gram. Barang haram tersebut ditemukan tersimpan di dalam saku depan sebelah kanan celana yang dikenakan terduga pelaku,” jelas Akp Anis.
Selain sabu, polisi turut mengamankan satu unit telepon genggam Samsung Galaxy S25 Ultra berwarna Titanium Black yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi untuk pemesanan narkotika. Petugas juga menyita satu celana jeans panjang merek Levi Strauss sebagai barang bukti.
“Terduga pelaku beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Ketapang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.
Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap asal-usul barang bukti serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut. (Fauji)





