BANJARMASIN, Kabarkalteng.net – Komitmen memberantas peredaran narkotika terus ditunjukkan Polresta Banjarmasin melalui jajaran Polsek Banjarmasin Barat.
Berbekal informasi masyarakat, Personel berhasil mengungkap dugaan tindak pidana kepemilikan dan peredaran narkotika jenis sabu – sabu di sebuah rumah di Jalan Kuin Selatan, Gang Ukhuwah Islamiah, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kalimantan Selatan (Kalsel), Sabtu (17/10/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial F.H.Z. (40), yang diduga terlibat dalam kepemilikan dan peredaran sabu – sabu.
Dari hasil penangkapan, personel menyita tiga paket sabu – sabu dengan berat bersih 0,52 gram, satu kotak minyak rambut yang digunakan untuk menyimpan barang tersebut, satu alat takar atau serok berbahan sedotan plastik, satu unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp.600.000 yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika.
Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Banjarmasin Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Riza Muttaqin, melalui Kapolsek Banjarmasin Barat Kompol M Noor Chaidir, menegaskan komitmennya untuk terus memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika demi menjaga keamanan serta melindungi masyarakat dari bahaya narkoba.
Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika di lingkungan sekitar, sebagai bentuk sinergi dalam mewujudkan Kota Banjarmasin yang aman dan bebas dari narkoba. (Fauji/R)





