Petugas saat melakukan penggeledahan kamar hunian.
SAMPIT, Kabarkalteng.net – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), melaksanakan kegiatan razia penggeledahan sebagai bagian dari upaya deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban (Kamtib) di lingkungan lapas.
Kegiatan ini dilakukan secara menyeluruh dengan menyasar sejumlah area hunian warga binaan, Senin (05/10/2026).
Pelaksanaan razia melibatkan petugas Lapas Kelas IIB Sampit dengan mengedepankan sikap humanis, ketelitian, serta tetap berpedoman pada standar operasional prosedur yang berlaku.
Penggeledahan dilakukan untuk memastikan kondisi blok dan kamar hunian tetap aman, tertib, serta bebas dari barang-barang yang berpotensi mengganggu keamanan dan dari peredaran Handphone, Pungli, dan Narkoba (Halinar).

Dari kegiatan tersebut, petugas melakukan pemeriksaan dan pengamanan terhadap sejumlah barang yang tidak seharusnya berada di dalam kamar hunian. Kegiatan ini menjadi langkah preventif sekaligus bentuk komitmen Lapas Kelas IIB Sampit dalam menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman dan kondusif.
Kepala Lapas Kelas IIB Sampit, Muhammad Yani menegaskan bahwa razia akan terus dilakukan secara berkala sebagai langkah deteksi dini gangguan Kamtib.
“Kami berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban lapas melalui pengawasan serta razia secara rutin,” ujar Muhammad Yani. (Fauji/R)





