Diduga pelaku pria berusia 26 tahun kini diamankan Polsek Jaya Karya untuk tindaklanjuti.
SAMPIT, Kabarkalteng.net – Unit Reskrim Polsek Jaya Karya Polres Kotim berhasil mengamankan seorang pegawai toko yang diduga menggelapkan uang milik Yayasan Pondok Pesantren Sabilul Muttaqin.
Pelaku berinisial A (26), warga yang bekerja di toko milik yayasan yang beralamat di Jl. HM. Arsyad Km. 36, Desa Basirih Hulu, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Kasus tersebut dilaporkan pihak yayasan ke Polsek Jaya Karya pada Jumat, 25 September 2026.
Kapolres Kotim AKBP I Kadek Dwi Yoga Sidhimantra W., melalui Kasi Humas Iptu Edi Walujo, menyampaikan bahwa kasus ini terungkap setelah pihak yayasan melakukan audit internal dan menemukan ketidaksesuaian yang janggal.
“Dari pemeriksaan, ditemukan ketidaksesuaian antara data keuangan, stok barang toko, dan nota yang dilaporkan oleh terlapor,” ujar Iptu Edi Walujo, Rabu (30/9/2026).
Modus yang dilakukan pelaku yakni beberapa kali meminta uang kepada pihak yayasan dengan alasan untuk membayar tagihan barang kepada sales atau agen. Namun, uang tersebut ternyata tidak dibayarkan dan diduga digunakan untuk keperluan pribadi pelaku.
Aksi penggelapan tersebut diduga dilakukan secara berulang dan sistematis sejak bulan Juli hingga September 2026.
“Akibat perbuatan tersebut, pihak Yayasan Pondok Pesantren Sabilul Muttaqin mengalami kerugian dengan total kurang lebih sebesar Rp68.268.000.,” jelasnya.
Atas kejadian tersebut, pihak yayasan kemudian melaporkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Jaya Karya bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku di wilayah Samuda.
“Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Jaya Karya guna menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya. (Fauji)





