Diduga pelaku berinisial D 39 tahun akhirnya diamankan karena kasus pencurian beserta barang bukti.
SAMPIT, Kabarkalteng.net – Tim Resmob Macan Mentaya Sat Reskrim Polres Kotawaringin Timur bergerak cepat mengungkap kasus pencurian yang terjadi di halaman kantor ekspedisi.
Seorang pria berinisial D (39) berhasil diamankan setelah diduga mencuri handphone milik seorang warga di Jalan Pramuka, Sampit.
Kapolres Kotim AKBP I Kadek Dwi Yoga Sidhimantra, melalui Plt. Kasi Humas Polres Kotim Iptu Edi Walujo menjelaskan, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Senin, 28 September 2026 sekitar pukul 13.10 WIB, bertempat di halaman Kantor SPX Express, Jalan Pramuka, Kelurahan Sawahan, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Kejadian bermula saat korban Sdri. AL datang ke kantor ekspedisi SPX untuk meretur paket bersama anaknya. Korban memarkirkan sepeda motornya dan masuk ke dalam kantor.
Tidak lama kemudian, anak korban menyusul dan menaruh Handphone Merk Huawei tipe Nova 5T berwarna ungu di dashboard sepeda motor.
Namun naas, saat korban hendak pulang, handphone yang ditaruh di dashboard motor tersebut sudah hilang. Atas kejadian itu korban kemudian melapor ke Polres Kotim.
“Setelah menerima laporan dan melakukan serangkaian penyelidikan, Tim Resmob Macan Mentaya Sat Reskrim Polres Kotim berhasil mengidentifikasi keberadaan terlapor dan selanjutnya mengamankannya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelas Iptu Edi.
Saat ini terlapor D (39) telah diamankan di Mapolres Kotim untuk dilakukan pemeriksaan serta penyidikan lebih lanjut guna mengungkap secara terang perkara tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian.
“Ketentuan pasal tersebut, mengatur perbuatan mengambil barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,” pungkasnya. (Fauji)





