Diduga pelaku beserta barang bukti (bb) telah diamankan Polres Kotawaringin Timur, Sabtu (26/9).
SAMPIT, Kabarkalteng.net — Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu. Kali ini petugas mengamankan seorang pria berinisial SAI (32) dengan barang bukti sabu seberat 46,87 gram.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen Polres Kotawaringin Timur dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Pengungkapan dilakukan Sabtu (26/09/2026) sekitar pukul 18.30 WIB di sebuah rumah barak di Jalan Bumi Raya Gg. Bumi Palapa, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Kapolres Kotim AKBP I Kadek Dwi Yoga Sidhimantra W., melalui Kasi Humas Iptu Edy Walujo mengatakan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran sabu yang dilakukan oleh terlapor.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terlapor di rumahnya.
“Dari hasil penggeledahan, ditemukan delapan bungkus plastik klip yang diduga berisi sabu dengan total berat 46,87 gram. Barang haram tersebut disembunyikan di dalam kotak berwarna hitam bertuliskan OPK yang diletakkan di bawah meja di dalam kamar terlapor,” kata Iptu Edi, Senin (18/9).
Selain sabu, petugas turut mengamankan barang bukti lainnya berupa 1 pak plastik klip, 1 potongan sedotan, 1 buah timbangan digital, dan 1 buah handphone merk Samsung A55 warna putih yang diduga digunakan untuk transaksi.
“Selanjutnya, terlapor beserta seluruh barang bukti diamankan ke Mapolres Kotim untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.
Atas perbuatannya, SAI dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal VII angka 50 UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (Fauji)





