Rokok ilegal menjadi perhatian bagi Bea Cuka Sampit karena sudah banyak masuk diwilayah Kotim, ini disampaikan seusai Kantor Bea Cuka melakukan pemusnahan barang bukti (BB).
SAMPIT, Kabarkalteng.net – Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Sampit (KPPBC TMP C), Agus Dwi Setia Kuncoro, menanggapi maraknya barang ilegal yang masuk ke wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), termasuk rokok ilegal yang menjadi perhatian bagi bea cukai.
Hal itu ia sampaikan usai kegiatan pemusnahan barang bukti milik negara di halaman Kantor Bea Cukai Sampit, Selasa (16/9/2026).
Menurut Agus, keberadaan barang ilegal yang tergolong Barang Kena Cukai (BKC) tidak hanya melanggar peraturan perundang-undangan, namun juga mengganggu perekonomian nasional.
“Barang ilegal ini adalah barang yang tentunya mengganggu perekonomian nasional, karena tidak membayar pungutan negara, cukai pajak maupun pajak rokok,” tegas Agus.
Selain merugikan negara, Agus menekankan barang ilegal juga membahayakan masyarakat karena diproduksi bukan dari pabrik resmi.
“Produksinya bukan dari pabrik resmi dan pabriknya ilegal. Jadi barang-barang ilegal ini tidak memiliki standar dan produk yang tidak aman untuk masyarakat,” ujarnya.
Ia menyebut, rokok maupun minuman beralkohol (miras) ilegal yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan juga mengancam keamanan dan ketertiban jika diperdagangkan secara bebas.
“Jadi memang ini seharusnya harus dimusnahkan. Kemudian juga, barang ini terutama miras, ini juga sama miras ilegal. Ini yang tidak memenuhi ketentuan peraturan dan selama ini juga mengganggu, tentu dari ketentuan keamanan, dan apabila diperdagangkan tidak sesuai ketentuan,” kata Agus.
Sebelumnya, Bea Cukai Sampit telah memusnahkan 799.440 batang rokok ilegal dan 4.200 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal hasil penindakan periode Januari 2025 hingga Juli 2026, dengan total nilai barang Rp1,35 miliar. (Fauji)





