Home / Daerah

Rabu, 16 September 2026 - 17:59 WIB

Bea Cukai Sampit: Barang Rokok Ilegal di Kotim Asal Jawa, Masuk Lewat 3 Pintu

Foto: Agus Dwi Setia Kuncoro menyampaikan saat wawancara kepada awak media seusai Kantor Bea Cuka Sampit melakukan pemusnahan barang bukti (BB), Selasa (15/9/2026).

SAMPIT, Kabarkalteng.net – Bea Cukai Sampit menggelar pemusnahan barang bukti milik negara hasil penindakan periode 2025 hingga 2026, di halaman Kantor Bea Cukai Sampit, Jl. Tjilik Riwut, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Selasa (15/9/2026) sekitar pukul 09.47 WIB.

Kegiatan dipimpin langsung Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Sampit (KPPBC TMP C Sampit) Agus Dwi Setia Kuncoro, dan dihadiri Pemda Kotim, Seruyan dan Katingan, BNNK Kotim, Polres Kotim, Brimob Pelopor B Polda Kalteng, Kodim 1015/Sampit, Korem 102/Pjg, insan pers, serta tamu undangan.

Sepanjang periode 1 Januari 2025 hingga 31 Juli 2026, Bea Cukai Sampit mencatat capaian signifikan dari 101 Surat Bukti Penindakan. Bea Cukai terus memperketat pengawasan peredaran barang ilegal dan berbahaya.

Agus Dwi Setia Kuncoro mengungkapkan, barang ilegal yang beredar di Kotim bukan produksi lokal.

“Dari hasil penindakan, barang tersebut otomatis bukan produksi lokal, jadi kebanyakan dari Jawa,” ujar Agus.

Ia menambahkan, barang-barang tersebut lolos dari pengawasan dan masuk melalui beberapa pintu.

“Jadi asal barangnya itu rata-rata dari Jawa yang biasanya itu sudah lewat dari pengawasan teman-teman juga. Jadi ada yang masuknya lewat Banjarmasin, ada yang lewatnya dari Pontianak atau dari Kumai,” jelasnya.

Terkait sanksi pelaku, Agus menjelaskan Bea Cukai mengacu pada undang-undang fiskal, yakni UU HPP sebagai penyempurnaan UU Cukai.

“Kalau sanksi pelaku, ini kita mengacu kepada undang-undang fiskal. Di pasal 40B itu didorong untuk ultimum remedium. Selama ini yang melanggar pasal 50, 52, 54, 56 itu kita kenakan sanksi administrasi berupa denda,” katanya.

Ia menyebutkan bahwa pembayaran denda dilakukan langsung ke Kas Negara melalui billing system. “Pembayaran dendanya langsung ke Kas Negara. Jadi mereka pakai sistem perbajakan langsung pakai billing system,” tegasnya.

Agus juga menyoroti tingginya angka perokok di Indonesia berdasarkan survei Kementerian Kesehatan, di mana 73 persen laki-laki dewasa adalah perokok dan sekitar 14 persen generasi muda juga merupakan perokok, sehingga peredaran rokok ilegal harus terus ditekan. (Fauji)

Ditulis oleh Editor Redaksi

Kabar Kalteng : Berita Terpercaya dan Akurat.

Share :

Baca Juga

Daerah

Polisi Amankan Diduga 13 Orang Tersangka Narkoba di Palangka Raya, BB 860 Gram Sabu Dimusnahkan

Daerah

Terdampak Kabut Asap, Polda Kalteng Sediakan Rumah Oksigen Gratis untuk Warga

Daerah

Persit KCK Koorcabrem 102 PD XXII/TB Gandeng PT Baratama Putra Perkasa Bagikan Ribuan Masker

Daerah

Sinergi TNI dan Rakyat! Yonif TP 923/MTY Gotong Royong di Ponpes Al-Haromain Sampit

Daerah

Polwan Peduli! Makan hingga Minum Diberikan untuk Keluarga Korban KM Virgo Transport 8

Tinggalkan Komentar