Home / Uncategorized

Selasa, 15 September 2026 - 13:50 WIB

Bea Cukai Sampit Musnahkan Ribuan Rokok dan Ribuan Liter Miras Ilegal Senilai RP1,3 Miliar

Pemusnahan barang bukti berupa rokok dengan cara dihancurkan dengan alat senso dan minuman dihancurkan dan dicampur dengan cairan.

Pemusnahan barang bukti berupa rokok dengan cara dihancurkan dengan alat senso dan minuman dihancurkan dan dicampur dengan cairan.

SAMPIT, Kabarkalteng.net – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Sampit (KPPBC TMP C Sampit) memusnahkan barang bukti milik negara berupa Barang Kena Cukai (BKC) ilegal hasil penindakan periode tahun 2025 hingga 2026.

Pemusnahan digelar di halaman Kantor Bea Cukai Sampit, Jl. Tjilik Riwut, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Selasa (15/9/2026) sekitar pukul 09.47 WIB. Kegiatan dipimpin langsung Kepala KPPBC TMP C Sampit, Agus Dwi Setia Kuncoro.

Turut hadir unsur Pemerintah Daerah Kotim, Seruyan dan Katingan, BNNK Kotim, Polres Kotim, Brimob Pelopor B Polda Kalteng, Kodim 1015/Sampit, Korem 102/Pjg, insan pers, serta tamu undangan lainnya.

Dalam konferensi pers, Agus menjelaskan Bea Cukai Sampit terus memperketat pengawasan sebagai community protector. Sepanjang 1 Januari 2025 hingga 31 Juli 2026, petugas berhasil menyita 799.440 batang rokok ilegal dan 4.200 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal.

“Total perkiraan nilai barang hasil penindakan mencapai Rp1,35 miliar. Dari tindakan tegas ini, kami berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp1,16 miliar yang terdiri dari Cukai, PPN HT, dan Pajak Rokok,” kata Agus.

Barang-barang tersebut diperoleh dari 101 Surat Bukti Penindakan. Dibandingkan 2025, penindakan di 2026 meningkat 100%. Rata-rata Bea Cukai Sampit melakukan 2 kali penindakan setiap minggunya.

Jika dibandingkan pemusnahan tahun 2025, jumlah barang yang dimusnahkan tahun ini mengalami peningkatan signifikan. Jumlah hasil tembakau yang dimusnahkan naik 10,96% dan jumlah MMEA ilegal naik 2.296%. Potensi kerugian negara juga meningkat sebesar 63,48%.

“Keberhasilan ini tidak lepas dari kuatnya sinergi antar aparat penegak hukum dan bantuan masyarakat. Wilayah kerja kami luas, meliputi Kotim, Seruyan, dan Katingan,” tambahnya.

Berdasarkan peta kerawanan 2026, 68,66% peredaran BKC ilegal berada di Kotim, 21,8% di Seruyan, dan 9,54% di Katingan.

Agus membeberkan modus peredaran BKC ilegal kini semakin beragam. Mulai dari rokok polos, pita cukai palsu/bekas, hingga pita cukai tidak sesuai peruntukannya.

Distribusi juga dilakukan lewat e-commerce, jasa titipan, ojek online, dan dijual ke tempat hiburan malam, toko kelontong, hingga point to point delivery.

Penanganan perkara mengacu pada UU Cukai dan UU HPP dengan asas _ultimum remedium_. Sanksi pidana menjadi jalan terakhir. Sepanjang 2025-2026, denda administrasi yang telah disetor ke kas negara mencapai Rp1,96 miliar.

Seluruh BKC ilegal telah ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMMN) dan diusulkan ke KPKNL Pangkalan Bun untuk persetujuan pemusnahan.

Sebagai komitmen lingkungan, pemusnahan dilakukan secara berwawasan lingkungan. Setelah prosesi seremonial, barang bukti dimusnahkan di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) berkolaborasi dengan Dinas Lingkungan Hidup Kotim.

“Langkah ini bukti nyata komitmen Bea Cukai Sampit melindungi masyarakat dari bahaya barang ilegal, menjaga penerimaan negara, dan menciptakan iklim usaha yang adil,” pungkas Agus. (Fauji)

Ditulis oleh Editor Redaksi

Kabar Kalteng : Berita Terpercaya dan Akurat.

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Pengawasan Hunian Diperkuat! Lapas Sampit Terima Arahan Ditjenpas

Uncategorized

Pemerintah Perkuat Inklusi Keuangan melalui Penyediaan Rekening bagi Masyarakat

Uncategorized

Suasana Hangat Kenal Pamit Kapolres Kotim di Rujab Bupati, Ini Harapan Halikinnor!

Uncategorized

Korem 102/Pjg Gelar Korp Raport Kenaikan Pangkat, Wujud Penghargaan Pengabdian Prajurit

Uncategorized

HUT ke-81 TNI: Korem 102/Pjg Teguhkan Semangat Pengabdian dan Sinergi Bersama Rakyat

Tinggalkan Komentar