PALANGKA RAYA, Kabarkalteng.net –Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) menetapkan 25 orang sebagai tersangka dalam 62 kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang ditangani sepanjang 2026.
Selain perkara perorangan, polisi juga meningkatkan status penanganan terhadap satu korporasi di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Kapolda Kalteng Irjen Pol. Iwan Kurniawan mengatakan, dari empat korporasi yang saat ini masih dalam proses penyelidikan, satu perusahaan di Kotim telah naik ke tahap penyidikan.
“Perusahaan tersebut terbukti mengalami kebakaran dan tidak memiliki sarana serta prasarana alat pemadam kebakaran sesuai ketentuan yang diwajibkan,” kata Iwan, Selasa (8/9/2026).
Menurutnya, penyidik bersama Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri masih melakukan pendalaman dan memperkuat alat bukti.
Langkah tersebut dilakukan untuk mengungkap sumber api serta memastikan penyebaran titik api di area perusahaan.
Iwan menegaskan, penegakan hukum menjadi bagian dari upaya Polda Kalteng dalam menangani karhutla, sekaligus memberikan efek jera kepada pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.
“Penegakan hukum ini menjadi komitmen Polda Kalteng untuk memberikan efek jera sekaligus mencegah terulangnya karhutla,” ujarnya.(Red)





