Home / Daerah / Hukum

Jumat, 4 September 2026 - 21:05 WIB

7,2 Kilogram Sabu dan 69 Butir Pil Inex Diberantas Polres Lamandau, Diduga 6 Pelaku Ditangkap

Dalam kegiatan pemusnahan yang dilakukan Polres Lamandau merupakan barang dari diduga enam orang pelaku.

LAMANDAU, Kabarkalteng.net – Polres Lamandau melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan empat laporan polisi dengan jumlah tersangka sebanyak enam orang, Jumat (04/09/2026). Pemusnahan ini merupakan komitmen Polres Lamandau dalam memberantas narkoba diwilayah.

Barang bukti (BB) yang dimusnahkan berupa narkotika jenis sabu dengan berat bersih keseluruhan 7.216,49 gram atau sekitar 7,2 kilogram, serta narkotika jenis inex sebanyak 69 butir dengan berat keseluruhan 26,80 gram.

Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan perkara tindak pidana narkotika yang ditangani Satresnarkoba Polres Lamandau.

Sebelum dilakukan pemusnahan, barang bukti telah melalui proses penyidikan dan mendapatkan penetapan status barang sitaan dari Kepala Kejaksaan Negeri Lamandau. Sebagian barang bukti sebelumnya telah digunakan untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium dan pembuktian dalam persidangan, sedangkan sebagian lainnya ditetapkan untuk dimusnahkan.

Kapolres Lamandau AKBP Eko Yusmiarto, menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan perkara narkotika sekaligus sebagai upaya memastikan barang bukti tidak disalahgunakan.

“Jumlah barang bukti yang dimusnahkan tersebut apabila dikonversikan dengan nilai ekonomi narkotika mencapai miliaran rupiah. Selain itu, dengan asumsi satu gram sabu dikonsumsi oleh 10 orang, barang bukti yang berhasil diamankan tersebut berpotensi menyelamatkan puluhan ribu jiwa dari penyalahgunaan narkotika,“ jelas AKBP Eko Yusmiarto.

Kapolres menegaskan bahwa Polres Lamandau akan terus memperkuat upaya pemberantasan peredaran narkotika, termasuk mengungkap jaringan dan modus operandi yang digunakan para pelaku dalam memasukkan maupun mengedarkan narkotika di wilayah hukum Polres Lamandau.

Pemusnahan barang bukti ini menjadi salah satu bentuk komitmen Polres Lamandau dalam memberantas peredaran gelap narkotika serta melindungi masyarakat dari dampak buruk penyalahgunaan narkoba. (Fauji/R)

Ditulis oleh Editor Redaksi

Kabar Kalteng : Berita Terpercaya dan Akurat.

Share :

Baca Juga

Daerah

Dihebohkan Kebakaran di Wisma Akbar Sampit, Diduga Konsliteng Listrik

Daerah

Kotim Dikepung Kabut Asap Karhutla! Jarak Pandang Menipis hingga Mengganggu Aktivitas Warga

Daerah

Nahas! Pria 50 Tahun Ikut Terjun Cari Alat Tambang Tradisional di Sungai Katingan

Daerah

Pria 26 Tahun Ditangkap Polisi, Diduga Simpan 38 Paket Sabu di Barak Pahandut

Daerah

Terdampak Kabut Asap, Polda Kalteng Sediakan Rumah Oksigen Gratis untuk Warga

Tinggalkan Komentar