Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain dengan jajaran terus melakukan pencegahan karhutla.
SAMPIT, Kabarkalteng.net – Polres Kotawaringin Timur terus menggenjot penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah hukum Kabupaten Kotawaringin Timur.
Hingga saat ini, tercatat 3 perkara Karhutla telah resmi naik ke tahap penyidikan. Sementara itu, 1 kejadian kebakaran lainnya yang terjadi di lahan konsesi masih dalam proses penyelidikan dan pendalaman oleh kepolisian.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, menegaskan, setiap kejadian Karhutla yang ditemukan akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Dalam proses penyidikan, penyidik melakukan serangkaian langkah mulai dari pemeriksaan saksi, olah TKP, pengumpulan barang bukti, hingga pendalaman terhadap penyebab dan pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab,” jelas Kapolres.
Khusus untuk kejadian Karhutla di lahan konsesi, saat ini penyidik masih melakukan penyelidikan lebih lanjut. Pendalaman dilakukan untuk memastikan penyebab kebakaran serta ada atau tidaknya unsur tindak pidana dalam peristiwa tersebut.
Polres Kotim berkomitmen menindak tegas baik perorangan maupun unsur korporasi yang terbukti terlibat, baik karena unsur kesengajaan maupun kelalaian.
“Pencegahan Karhutla merupakan tanggung jawab bersama. Dampaknya tidak hanya mengganggu kesehatan masyarakat, tetapi juga aktivitas sosial, ekonomi, hingga kelestarian lingkungan,” tegas AKBP Resky.
Polres Kotim juga mengingatkan seluruh masyarakat, perusahaan maupun pihak terkait agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan secara sembarangan.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat dan perusahaan untuk bersama-sama mencegah terjadinya Karhutla. Apabila ditemukan adanya unsur kesengajaan maupun kelalaian yang mengakibatkan kebakaran, tentunya akan dilakukan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (Fauji)





