Home / Daerah / Kalteng / Peristiwa

Senin, 31 Agustus 2026 - 18:02 WIB

Buruh Tani di Ketapang Sampit Bakar Lahan Diamankan Polres Kotim

Pelaku ancam 9 tahun penjara, berkas perkara sudah dilimpahkan ke JPU.

SAMPIT, Kabarkalteng.net – Polres Kotawaringin Timur (Kotim) menangkap seorang warga yang diduga melakukan pembakaran lahan di wilayah hukum Polres Kotim. Pelaku diamankan di Jalan Muhammad Hatta Gang Rambutan, Kelurahan Mentawa Baru (MB) Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Sabtu (1/8/2026) sekitar pukul 10.30 WIB.

Pelaku yang diamankan berinisial EP (37), berprofesi sebagai Buruh Tani atau Perkebunan.

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, melalui Plt. Kasi Humas IPTU Edi Waluyo menjelaskan, sekitar pukul 11.00 WIB petugas menerima laporan dari masyarakat bahwa ada orang yang sedang membakar lahan di TKP.

Mendapat laporan tersebut, anggota Piket Satgas Karhutla Polres Kotim langsung bergerak ke lokasi. Setibanya di lokasi, petugas mendapati EP sedang membakar tumpukan ranting hasil pembersihan lahan menggunakan korek api.

Dari hasil penyelidikan, diketahui diduga pelaku sebelumnya pada Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 11.00 WIB juga telah melakukan pembersihan lahan miliknya dengan cara dibakar.

Akibat perbuatan itu, api menjalar dan mengakibatkan kebakaran lahan seluas kurang lebih 5 hektare. Api bahkan sampai merembet ke pekarangan rumah saksi berinisial berinisial W.

“Pelaku mengaku membakar ranting untuk membersihkan lahan. Namun karena tidak diawasi, api kemudian membesar dan merembet ke lahan lain,” jelas IPTU Edi, Senin (31/8).

Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 buah korek api/pemantik, 1 buah cangkul, 1 buah parang, dan 1 bungkus abu bekas pembakaran di lahan.

Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Kotim untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, EP dijerat dengan Pasal 308 ayat (1) jo Pasal 311 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pembakaran yang mengakibatkan kebakaran, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

“Saat ini berkas perkara sudah kami limpahkan ke Jaksa Penuntut Umum untuk proses lebih lanjut,” jelasnya.

Polres Kotim mengimbau masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara dibakar. Pelaku pembakaran lahan dapat dikenakan sanksi pidana dan denda. (Fauji)

Ditulis oleh Editor Redaksi

Kabar Kalteng : Berita Terpercaya dan Akurat.

Share :

Baca Juga

Daerah

Bantu Warga Hadapi Kemarau, Pemkab Kotim Kembali Salurkan Puluhan Ribu Liter Air

Daerah

Pria di Sampit Diringkus Polisi Usai Dilaporkan Masyarakat Diduga Pengedar Sabu

Kalteng

Korban Rayuan Maut Pria! Janda 2 Anak di Palangka Raya Dimanfaatkan RP23 Juta

Peristiwa

24 Jam Posko Darurat Tim SAR Gabungan Beroperasi untuk Korban KM Virgo Transport 8

Daerah

14 Komunitas di Kotim Tidak MHA dan Hutan Adat, Kepala DLH: Berikan Hak Masyarakat

Tinggalkan Komentar