Pelaku diamankan pihak kepolisian di area parkiran Kamboja dan kasus diselesaikan secara damai.
BANJARMASIN, Kabarkalteng.net – Polresta Banjarmasin mengamankan seorang pria berinisial IK (42), warga Pekapuran Raya, Sabtu (29/8/2026) sekitar pukul 21.00 WITA. IK diamankan Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Tengah karena diduga melakukan tindakan tidak senonoh kepada anak di bawah umur dan mengamuk saat ditegur.
Peristiwa terjadi di area parkiran Kamboja, Jalan H. Anang Adenansi, Kelurahan Kertak Baru Ulu, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kalimantan Selatan (Kalsel).
Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol. Riza Muttaqin, melalui Kasi Humas Ipda Adi Harry Sucahyo, menjelaskan peristiwa tersebut saat itu korban FN (13) bersama ibunya NH sedang berjalan-jalan di kawasan tersebut.
Tiba-tiba dari belakang, IK diduga memegang pantat korban. Ibu korban yang melihat langsung menegur pelaku.
“Bukannya meminta maaf, IK justru mengamuk hingga memancing perhatian warga. Warga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Banjarmasin Tengah,” ungkap Ipda Adi Harry Sucahyo, Minggu (30/8/2026).
Petugas yang menerima laporan langsung bergerak cepat ke lokasi dan mengamankan IK ke Polsek Banjarmasin Tengah untuk dimintai keterangan.
Lebih lanjut Kasi Humas menjelaskan, kasus ini akhirnya diselesaikan secara kekeluargaan atau damai. Hal itu sesuai permintaan ibu korban yang tidak ingin melanjutkan permasalahan ini ke ranah hukum.
“Sesuai permintaan ibu korban, kita lakukan pembinaan dan harapannya ke depan tidak terulang kembali,” jelas Ipda Adi Harry.
Pihak kepolisian mengapresiasi peran warga yang cepat melaporkan adanya gangguan kamtibmas. Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor jika melihat atau mengalami gangguan kamtibmas di lingkungan.
“Tentunya ini sejalan dengan commanders wish Kapolresta Banjarmasin ‘Kayuh Baimbai Jaga Banua, Bersama Kita Wujudkan’. Kami selalu siap hadir untuk masyarakat guna menciptakan situasi yang aman dan kondusif,” tutur Kasi Humas. (Fauji/R)





