Home / Uncategorized

Minggu, 30 Agustus 2026 - 19:27 WIB

Dua Warga Muara Teweh dan Murung Raya Saling Ancam Dimedsos, Cak Sam Polda Kalteng Lakukan Mediasi

Dua pihak dimediasi virtual oleh Cak Sam Polda Kalimantan Tengah. (Foto ilustrasi)

PALANGKA RAYA, Kabarkalteng.net – Program Cak Sam Polda Kalteng kembali memediasi konflik warga. Kali ini mediasi dilakukan secara virtual kepada Kumbang (22) oknum karyawan rumah makan di Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara dan Tawon (26) oknum satpam perusahaan di Kabupaten Murung Raya, Sabtu (29/8/2026).

Keduanya terlibat perselisihan yang berawal dari hubungan pribadi, yang kemudian berlanjut ke unggahan ujaran kebencian di media sosial dan saling ancam.

Berdasarkan keterangan, Kumbang dan Tawon sebelumnya menjalin hubungan selama 1 tahun. Beberapa minggu lalu, Tawon memutuskan hubungan tersebut. Kumbang tidak terima dengan alasan telah banyak mengeluarkan biaya selama menjalin hubungan.

Karena tidak terima, Kumbang kemudian mengunggah foto Tawon di Facebook disertai komentar yang mengandung ujaran kebencian.

Melihat unggahan itu, Tawon tidak terima. Ia berangkat dari Murung Raya menuju Muara Teweh untuk menemui Kumbang. Di tengah perjalanan, Tawon mengalami kecelakaan hingga mengalami patah tulang dan harus menjalani operasi.

Setelah operasi, Tawon meminta kompensasi biaya rumah sakit sebesar Rp 22 juta kepada Kumbang. Permintaan itu tidak dipenuhi. Tawon kemudian kembali mengunggah ujaran kebencian di media sosial dan melontarkan ancaman akan mencelakai Kumbang.

Merasa terancam, Kumbang kemudian melapor dan curhat ke Cak Sam Polda Kalteng untuk meminta penyelesaian.

Cak Sam Polda Kalteng kemudian memfasilitasi mediasi dan pembinaan secara virtual terhadap kedua belah pihak.

Dalam arahannya, Cak Sam mengimbau keduanya untuk kembali ke jalan yang benar dan tidak melanjutkan perbuatan yang melanggar norma dan hukum.

“Kalian harus kembali ke jalan yang benar. Kasian orang tuamu, yang mengharapkan kalian menikah dan mempunyai keturunan,” pesan Cak Sam.

Cak Sam juga menegaskan agar tidak mengunggah ujaran kebencian di media sosial dan tidak melakukan ancaman. Sebab perbuatan tersebut melanggar hukum dan dapat diproses pidana.

“Kalau ada masalah selesaikan dengan cara baik-baik atau laporkan saja ke polisi. Biarlah polisi yang membantu menyelesaikannya,” pungkasnya.

Setelah mediasi, kedua belah pihak sepakat berdamai, menghapus unggahan, dan tidak akan mengulangi perbuatannya. (Fauji/R)

Ditulis oleh Editor Redaksi

Kabar Kalteng : Berita Terpercaya dan Akurat.

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Heboh! Ditemukan Warga Pria 47 Tahun di Palangka Raya Gantung Diri

Uncategorized

Pelaku Pencurian HP di Halaman Ekspedisi Jl. Pramuka Dibekuk Resmob Macan Mentaya

Uncategorized

Kemarau Panjang! Ribuan Warga HSS Gelar Sholat Istisqa, Jamaah Menengadah Memohon Hujan

Uncategorized

Kepedulian di Tengah Kabut Asap, Rumkit Bhayangkara Kalteng Berikan Oksigen Gratis untuk Masyarakat

Uncategorized

Polres Kotim Welcome! Tongkat Estafet Resmi Berpindah ke AKBP I Kadek Dwi Yoga

Tinggalkan Komentar