PALANGKA RAYA, KabarKalteng.net – Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil menggagalkan dugaan peredaran narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu. Kepolisian berhasil mengamankan diduga dua pelaku dalam peredaran tersebut.
Pengungkapan tersebut merupakan komitmen Polresta Palangka Raya dalam memberantas narkoba diwilayah binaannya dan menjaga generasi penerus tidak pada narkoba.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi, melalui Kasatresnarkoba AKP Yonika Winner Te’dang, mengatakan bahwa pengungkapan dilakukan Kamis (21/8/2026) sekitar pukul 18.00 WIB, di sebuah rumah di Jalan Panenga Permai VII, Kecamatan Sabangau, Kota Palangka Raya.
Ia menyampaikan pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah hukum Kota Palangka Raya.
Selanjutnya, menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba Palangka Raya melakukan penyelidikan serta pemantauan hingga kemudian menemukan dan mengamankan dua terduga pelaku.
“Petugas berhasil mengamankan diduga dua pelaku yang berinisial SA (42) dan AW (39) yang berada di lokasi TKP. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap rumah dan tempat tertutup lainnya dengan disaksikan masyarakat sekitar,“ kata AKP Yonika, Jumat (21/8).
Lalu, petugas melakukan penggeledahan terhadap dua pelaku SA dan AW. “Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 22 paket yang diduga sabu dengan berat kotor sekitar 395 gram. Sebanyak 3 paket ditemukan di atas lantai, sedangkan 19 paket lainnya ditemukan di dalam lemari pakaian,“ jelasnya.
Selain sabu, polisi turut mengamankan satu pack plastik klip, satu sedotan yang dipotong runcing, satu unit timbangan digital, empat buah lakban warna merah, satu kantong plastik warna hitam serta dua unit telepon seluler, masing-masing Infinix Hot 70 warna putih dan Oppo A18 warna hitam.
“Kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah kami amankan ke Polresta Palangka Raya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan maupun pihak lain yang berkaitan dengan peredaran narkotika ini,” pungkasnya. (Fauji/R)



