PALANGKA RAYA, Kabarkalteng.net – Aliansi Pemuda Peduli Kalimantan Tengah (APEPKA) meminta dugaan tindakan kekerasan terhadap seorang Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) yang diduga dilakukan oleh oknum perwira kepolisian diusut secara profesional, transparan, dan objektif.
Sikap tersebut disampaikan APEPKA menyusul proses pemeriksaan yang tengah berjalan di Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) APEPKA menegaskan, proses tersebut harus menjadi pintu masuk untuk memastikan bahwa setiap dugaan pelanggaran disiplin maupun kode etik kepolisian ditangani tanpa pandang bulu.
Ketua APEPKA Kalteng, Nahason, menekankan pentingnya prinsip kesetaraan di hadapan hukum. Menurutnya, pangkat, jabatan, maupun hubungan kekerabatan tidak boleh menjadi faktor yang memengaruhi proses penegakan disiplin dan kode etik di lingkungan Polri.
“Jangan ada impunitas. Kalau memang terbukti melakukan pelanggaran, jangan karena pangkat dan jabatan kemudian prosesnya berhenti. Kami meminta sanksi diberikan sesuai aturan yang berlaku,” tegas Nahason, Kamis (20/8/2026).
Menurut APEPKA, persoalan tersebut menjadi perhatian karena berkaitan dengan pelaksanaan tugas kepolisian di lapangan, khususnya dalam penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas dan balap liar.
Dalam beberapa bulan terakhir, jajaran Satuan Lalu Lintas Polresta Palangka Raya dinilai telah menunjukkan kesiapsiagaan dalam menangani persoalan balap liar yang terjadi di wilayah hukum setempat. Penanganan tersebut juga dilakukan melalui kolaborasi dengan berbagai pihak sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan, ketertiban, serta keselamatan pengguna jalan.
Karena itu, APEPKA menilai setiap personel yang menjalankan tugas penegakan hukum harus memperoleh perlindungan dan kepastian hukum ketika melaksanakan kewenangannya sesuai prosedur.
Dugaan tindakan kekerasan tersebut disebut berkaitan dengan proses penindakan terhadap anak seorang oknum perwira yang diduga terlibat dalam aksi balap liar. Namun, APEPKA menegaskan bahwa dugaan tersebut tetap harus diuji melalui proses pemeriksaan yang objektif dan berdasarkan fakta serta bukti yang tersedia.
“Hubungan keluarga ataupun jabatan tidak boleh menjadi alasan untuk menghambat proses penegakan disiplin dan kode etik. Semua harus ditempatkan dalam koridor hukum dan aturan yang berlaku,” kata Nahason.
APEPKA juga menyatakan menghormati proses pemeriksaan yang sedang dilakukan Bidpropam Polda Kalteng. Namun, organisasi tersebut mengingatkan agar penanganan perkara dilakukan secara tuntas dan tidak berhenti pada pemeriksaan administratif semata.
Nahason mengatakan, apabila proses di tingkat Polda Kalteng tidak memberikan kejelasan atau dinilai tidak mampu menyelesaikan persoalan sesuai ketentuan, APEPKA bersama masyarakat akan mempertimbangkan langkah lanjutan melalui mekanisme pengawasan internal Polri.
“Kami akan menghormati proses yang sedang berjalan di Bidpropam Polda Kalteng. Namun, apabila kami menilai persoalan ini tidak ditangani secara tuntas dan profesional, kami sebagai masyarakat tidak akan diam. Kami akan menempuh jalur yang sesuai dengan hukum dan menyampaikan persoalan ini kepada Divpropam Mabes Polri,” ujarnya.
Lebih jauh, APEPKA meminta Polda Kalteng memastikan seluruh hasil pemeriksaan ditindaklanjuti secara objektif. Jika berdasarkan pemeriksaan ditemukan pelanggaran, maka sanksi harus dijatuhkan sesuai tingkat kesalahan dan ketentuan yang berlaku.
Termasuk kemungkinan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), apabila pelanggaran yang terbukti memang memenuhi persyaratan untuk dijatuhi sanksi tersebut berdasarkan peraturan perundang-undangan dan ketentuan internal Polri.
“Kami mendukung anggota Polri yang menjalankan tugas dengan benar. Tetapi kalau ada oknum yang terbukti melakukan pelanggaran, kami meminta institusi tidak ragu mengambil tindakan tegas,” tegas Nahason.
APEPKA Kalteng menegaskan, pengawalan terhadap persoalan tersebut akan dilakukan melalui mekanisme penyampaian aspirasi yang damai, konstitusional, dan sesuai hukum. Bagi APEPKA, transparansi dalam penanganan perkara bukan hanya menyangkut kepastian bagi pihak-pihak yang terlibat, tetapi juga menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. (Fauji/Bc)





