Home / Uncategorized

Rabu, 2 September 2026 - 14:01 WIB

Digerebek di Rumah, Diduga Pengedar Sabu di Ketapang Sampit Diciduk Satresnarkoba Kotim

Penangkapan dilakukan di rumah diduga pelaku Jalan Iskandar Ketapang Sampit Kabupaten Kotim.

SAMPIT, Kabarkalteng.net – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu di wilayah hukum Polres Kotim.

Pengungkapan terjadi pada Selasa (1/9/2026) di Jalan Iskandar Nomor 30, RT 012/RW 003, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.

Keberhasilan dalam pengungkapan ini merupakan komitmen Satresnarkoba Kotawaringin Timur dalam memberantas narkoba diwilayahnya.

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, melalui Plh. Kasi Humas Iptu Edi Waluyo menjelaskan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa terlapor sering mengedarkan sabu di rumahnya.

Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Kotim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan diduga pelaku berinisial S alias M di rumahnya di Jalan Iskandar 30.

Identitas petugas kemudian ditunjukkan kepada terlapor dan disaksikan Ketua RT serta warga setempat. Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di rumah tersebut.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 1 bungkus plastik klip yang diduga berisi narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto 1,10 gram di depan pintu samping rumah.

Petugas juga mengamankan 1 pak plastik klip kosong, 1 buah dompet warna hitam berisi uang tunai Rp3.000.000 dengan rincian pecahan Rp100.000 sebanyak 28 lembar dan Rp50.000 sebanyak 4 lembar, serta 1 buah handphone Infinix warna silver yang ditemukan di bawah meja di kamar terlapor.

“Seluruh barang bukti tersebut diakui milik terlapor. Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Kotim untuk proses penyidikan lebih lanjut,“ kata Iptu Edi Waluyo.

Atas perbuatannya, S alias M dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal VII Angka 50 UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Kotim menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Kotawaringin Timur.

“Masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif memberikan informasi kepada pihak Kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitarnya,” pungkas Iptu Edi Waluyo. (Fauji)

Ditulis oleh Editor Redaksi

Kabar Kalteng : Berita Terpercaya dan Akurat.

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Heboh! Ditemukan Warga Pria 47 Tahun di Palangka Raya Gantung Diri

Uncategorized

Personel Satbrimob Polda Kalteng Siap Mengemban Misi Perdamaian PBB

Uncategorized

Polres Kotim Welcome! Tongkat Estafet Resmi Berpindah ke AKBP I Kadek Dwi Yoga

Uncategorized

Pengembangan Kompetensi Mahasiswa, Rumkit Bhayangkara Palangka Raya Terima Enam Mahasiswa Farmasi UPR

Uncategorized

Kabut Asap Karhutla Selimuti Jalan Tanjung Taruna Jabiren, Pengguna Jalan Terganggu

Tinggalkan Komentar