51 kasus karhutla dan 14 Orang ditetapkan tersangka di Polda Kalteng.
PALANGKA RAYA, Kabarkalteng.net – Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) menegaskan akan menindak tegas setiap pelaku pembakaran hutan dan lahan di wilayah Kalteng. Saat ini sedikitnya 51 kasus Karhutla sedang dalam proses penyelidikan. Tindakan tegas ini merupakan perhatian serius adanya karhutla yang meluas.
Hal tersebut disampaikan Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan saat meninjau lokasi pemadaman Karhutla di Jl. Raflesia, Kelurahan Petuk Ketimpun, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Minggu (23/8/2026).
“Sudah saya berikan kebijakan kepada seluruh jajaran bahwa setiap kebakaran yang terjadi, bahkan sampai menimbulkan Karhutla, itu dilakukan proses penegakan hukum. Kita lakukan penutupan dan kita berikan peringatan, tidak boleh ada yang memasuki karena masih dalam proses penyelidikan,“ tegas Kapolda, Minggu (23/8/2026).
Kapolda menyebut bahwa dari 51 kasus yang ditangani, sebanyak 8 kasus telah naik ke tahap penyidikan. Sementara itu 13 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Untuk korporasi, Kapolda menyebut ada 4 korporasi yang saat ini sedang didalami terkait keterlibatan, kelalaian, maupun kesengajaan dalam peristiwa Karhutla.
“Ada yang di wilayah Sampit ada, juga ada di wilayah Pulang Pisau. Rata-rata perkebunan,“ jelas Kapolda.
Lebih lanjut, Irjen Iwan mengatakan bahwa dalam rangka memperkuat pemadaman Karhutla, Polda Kalteng saat ini sudah menggelar Operasi Aman Nusa II. (Fauji/R)





