Diduga dua pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti.
PALANGKA RAYA, KabarKalteng.net – Kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Jalan Rawa Belut, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, berhasil diungkap Unit Jatanras Satreskrim Polresta Palangka Raya.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua pria berinisial M (28) dan S (28). Keduanya diamankan di Jalan Tjilik Riwut Km 5, Palangka Raya, pada Kamis (20/8/2026).
Kasatreskrim Polresta Palangka Raya Kompol Eka Palti Arie Putra Hutagaol mengatakan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat dan melakukan penyelidikan.
“Setelah menerima laporan, personel langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap keberadaan pelaku dan kendaraan yang hilang. Hasilnya, dua orang yang diduga terlibat berhasil diamankan beserta barang bukti kendaraan bermotor,” kata Eka.
Kasus tersebut terjadi pada Senin (18/8/2026) sekitar pukul 01.00 WIB. Saat itu, korban hendak keluar rumah untuk membeli makanan.
Namun, ketika berada di halaman, korban mendapati sepeda motor miliknya yang sebelumnya diparkir dalam kondisi stang tidak terkunci sudah tidak ada.
Motor yang hilang merupakan Yamaha MX-King warna hitam dengan nomor polisi KH 5543 HO tahun 2025. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp29,48 juta.
Dari hasil pengungkapan, polisi mengamankan satu unit Yamaha MX-King warna hitam dan satu buah STNK.
“Kedua terduga pelaku bersama barang bukti kini diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Petugas juga masih mengembangkan kasus tersebut, untuk mengetahui kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat,“ ucapnya.
Keduanya disangkakan Pasal 476 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak kategori V.
Polisi mengimbau masyarakat agar memarkir kendaraan di tempat aman, memastikan kendaraan terkunci, serta menggunakan pengaman tambahan untuk mencegah aksi pencurian.(Red)





