SAMPIT, Kabarkalteng.net – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) memfasilitasi pelaksanaan akad nikah salah seorang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di dalam lingkungan lapas. Akad berlangsung di masjid Lapas pada Jumat (21/08/2026) dengan suasana khidmat, tertib, dan penuh kekeluargaan.
Kegiatan ini digelar setelah warga binaan dan pihak keluarga memenuhi seluruh persyaratan administrasi serta mendapatkan persetujuan dari pihak Lapas sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebelum akad dilaksanakan, petugas Lapas terlebih dahulu melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen. Keluarga dan pihak terkait juga turut hadir menyaksikan sebagai bentuk dukungan terhadap pernikahan warga binaan tersebut.
Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIB Sampit, Muhammad Yani menyampaikan, fasilitasi akad nikah ini merupakan bagian dari pemenuhan hak warga binaan pemasyarakatan dalam menjalankan kehidupan berkeluarga.
Menurutnya, kegiatan ini juga menjadi ruang bagi warga binaan untuk tetap melaksanakan kewajiban sosial dan keagamaan secara layak selama menjalani masa pidana.
“Kami memberikan ruang dan fasilitas selama seluruh persyaratan terpenuhi. Semoga pernikahan ini menjadi momentum yang baik serta memberikan motivasi bagi WBP untuk terus mengikuti pembinaan dan mempersiapkan diri kembali ke masyarakat,” ungkap Kalapas.
Ia berharap, dengan tetap terjaganya ikatan keluarga, WBP dapat lebih termotivasi dalam menjalani proses pembinaan. Hal itu diharapkan dapat menjadi bekal saat kembali ke tengah masyarakat nantinya.
Pelaksanaan akad nikah di dalam lapas ini tetap mengedepankan tata tertib dan keamanan sesuai aturan pemasyarakatan. (Fauji)





