SAMPIT, Kabarkalteng.net – Polres Kotawaringin Timur (Kotim) memperkuat kapasitas penyidik dengan menggelar Penyuluhan Hukum Implementasi KUHAP Nasional. Kegiatan juga menyasar antisipasi kerawanan gugatan praperadilan dan penanganan kebakaran hutan dan lahan, karhutla. Penyuluhan berlangsung di Aula Tunggal Panaluan Mapolres Kotim, Jumat (21/08/2026).
Kegiatan menghadirkan Tim Bidkum Polda Kalteng yang dipimpin langsung Kabidkum Polda Kalteng AKBP Jovan Reagan Sumual. Kedatangan tim disambut Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain. Hadir pula para PJU Polres Kotim, Kapolsek jajaran, Kanit Reskrim, dan personel Polres Kotim.
Dalam arahannya, Kabidkum Polda Kalteng menyoroti tingginya laporan gugatan praperadilan di jajaran Polda Kalteng yang harus menjadi perhatian serius. Ia mengingatkan para penyidik untuk segera menyesuaikan diri dengan KUHAP Nasional yang mulai diberlakukan sejak awal tahun 2026.
“Di KUHAP yang baru kita harus tukar pikiran dan menyamakan langkah. Saat gelar perkara dan gelar praperadilan, apa yang disampaikan harus sesuai SOP dan jujur dalam melaksanakan tugas,“ tegas AKBP Jovan.
Penyuluhan ini mengangkat tiga materi utama. Satu: Implementasi KUHAP Nasional dengan Tata cara penyidikan, penuntutan, dan mekanisme hukum acara pidana terbaru. Dua: Antisipasi Kerawanan Gugatan Praperadilan No. 5 Tahun 2026 Tentang Polri dengan upaya meminimalkan kesalahan administrasi dan keterlambatan penanganan perkara. Tiga: Penanganan Karhutla dengan mengacu pada Maklumat Kapolda Kalteng, Pasal 187 dan 188 KUHP, UU Kehutanan, UU PPLH, serta Perda Kalteng No. 5 Tahun 2003.
Tujuan utama penyuluhan adalah membekali personel kewilayahan dengan pemahaman yuridis yang kuat. Sehingga penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran lahan dilakukan secara profesional, prosedural, dan bebas dari celah gugatan praperadilan.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain mengapresiasi kedatangan Tim Bidkum Polda Kalteng. “Saya mengucapkan terima kasih kepada Bapak Kabidkum beserta tim yang telah hadir memberikan penyuluhan kepada kami di Polres Kotim,“ ujar Kapolres.
Ia menekankan pentingnya kegiatan ini di tengah dinamika hukum yang terus berkembang.
“Dengan adanya KUHAP Nasional yang baru dan meningkatnya potensi gugatan praperadilan, kita dituntut bekerja lebih teliti, prosedural, dan profesional. Jadikan Bidkum sebagai mitra strategis, bukan lawan. Setiap berkas, setiap prosedur harus sesuai aturan agar tidak menjadi celah di pengadilan,“ tegasnya.
Khusus untuk karhutla, Kapolres meminta jajaran menindak tegas para pelaku pembakaran lahan.
“Gunakan seluruh dasar hukum yang ada agar tidak ada celah dan memberikan efek jera. Ini demi menyelamatkan lingkungan dan kesehatan masyarakat Kotim,“ pungkasnya.
Kegiatan ditutup dengan sesi tanya jawab interaktif antara peserta dan Tim Bidkum Polda Kalteng. (Fauji)





