SAMPIT, Kabarkalteng.net – Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor, memberikan surat edaran tentang belajar dari rumah selama masa tanggap darurat bencana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang meluas.
Dalam surat edaran tersebut ditetapkan oleh Bupati Kotim di Sampit pada Kamis, 20 Agustus 2026.
Surat edaran ini dalam rangka melindungi kesehatan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan akibat meningkatnya potensi bencana kabut asap sebagai dampak kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) serta menjamin keberlangsungan layanan pendidikan yang aman dan nyaman, berikut disampaikan langkah-langkah yang wajib
dipedomani, diantaranya:
1. Satuan pendidikan melaksanakan kegiatan Belajar dari Rumah (BDR).
2. Poin nomor 1 (satu) dilaksanakan sejak Surat Edaran ini diterbitkan sampai status kualitas udara kembali baik/sehat dengan memantau melalui aplikasi ISPUnet atau laman situs Kementerian Lingkungan Hidup serta penetapan status tanggap darurat Karhutla di Kabupaten Kotawaringin Timur. 3. Belajar Dari Rumah (BDR) dilaksanakan melalui pemanfaatan platform Rumah Pendidikan menggunakan akun belajar.id Guru dan Murid. Sumber belajar BDR juga dapat memanfaatkan Platform Sistem Informasi Perbukuan Indonesia (SIBI) atau platform pendukung BDR lainnya.
4. Pengawas Sekolah dan Penilik melaksanakan pemantauan penyelenggaraan BDR satuan pendidikan binaan masing-masing dan membuat laporan pemantauan BDR setiap hari untuk disampaikan kepada Koordinator Pendidikan Wilayah Kecamatan masing-masing.
5. Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) melampirkan Surat Edaran ini sebagai Lampiran Surat Keterangan Work From Home (WFH) pada laman e-presensi.
6. Menyampaikan imbauan kepada orang tua/wali murid agar turut memantau dan memastikan anak-anak mengikuti kelas BDR secara penuh.
Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana
mestinya, dalam pesan surat edaran Bupati. (Fauji)





