Kuasa Hukum Tuntut Pengosongan Lahan Sengketa Eks Kantor PDIP Kalteng.
PALANGKA RAYA, Kabarkalteng.net – Sengketa lahan dan bangunan yang sebelumnya digunakan sebagai kantor DPD PDI Perjuangan (PDIP) Kalimantan Tengah (Kalteng) memasuki babak baru. Persoalan yang selama ini menjadi sorotan publik tersebut kini berlanjut ke ranah hukum setelah pihak pelapor melalui kuasa hukumnya, Suriansyah Halim, melaporkan dugaan penguasaan objek sengketa kepada Kepolisian Daerah (Polda) Kalteng.
Suriansyah mengatakan, pihaknya saat ini tengah berkoordinasi dengan penyidik Polda Kalteng terkait persiapan pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap pelapor dan sejumlah saksi.
Menurutnya, pemeriksaan semula direncanakan dilakukan dengan mendatangkan kliennya ke Mapolda Kalteng. Namun, mempertimbangkan kondisi kesehatan pelapor, penyidik disebut kemungkinan akan melakukan pemeriksaan langsung di kediamannya.
“Harusnya klien saya yang ke Polda, cuma karena kondisi beliau, jadi mungkin penyidik yang mendatangi klien saya,” ujar Suriansyah, Kamis (20/8/2026).
Pemeriksaan tersebut direncanakan berlangsung pada akhir pekan depan. Selain pelapor, penyidik juga akan meminta keterangan dari istri pelapor serta dua saksi fakta yang dinilai mengetahui persoalan objek sengketa tersebut.
Suriansyah menjelaskan, pemeriksaan diperlukan untuk melengkapi keterangan pelapor sekaligus memperkuat informasi dari saksi fakta yang berkaitan langsung dengan perkara.
“Jadi BAP saksi korban sebagai pelapor dengan saksi fakta. Kalau dua saksi kan anak-anak beliau, saksi faktanya,” katanya.
Di tengah proses hukum yang berjalan, Suriansyah juga menyoroti aktivitas pihak DPD PDIP Kalteng di lokasi eks kantor tersebut pada 17 Agustus 2026.
Ia menyayangkan kegiatan tersebut karena objek yang digunakan masih menjadi bagian dari sengketa dan telah dilaporkan kepada kepolisian. Menurutnya, secara etika, aktivitas di atas objek yang sedang disengketakan semestinya terlebih dahulu dikoordinasikan dengan pihak yang mengklaim memiliki hak atas lahan dan bangunan tersebut.
“Kalau etikanya, sebenarnya mereka masuk pun harus berizin. Apalagi melakukan kegiatan,” ujarnya.
Suriansyah berharap seluruh pihak dapat menahan diri dan menghormati proses hukum yang kini sedang berlangsung. Ia menilai aktivitas di objek sengketa berpotensi menimbulkan persoalan baru apabila tidak dilakukan dengan mempertimbangkan posisi hukum masing-masing pihak.
“Harapan kita karena ini sudah masuk ke laporan polisi, harusnya kita sama-sama menghormati proses,” tegasnya.
Ia juga mempertanyakan alasan pihak PDIP masih menggunakan objek tersebut untuk kegiatan, sementara menurutnya partai tersebut memiliki kantor lain di kawasan Jalan Soekarno.
“PDI kan ada kantor. Kenapa tidak digunakan? Apakah di sana ada masalah sehingga harus memaksakan di tanahnya klien saya?” katanya.
Terkait dugaan ketidakpatuhan terhadap proses hukum, Suriansyah mengatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan dan menentukan langkah berdasarkan alat bukti yang tersedia.
Ia berharap penyidik tetap bekerja secara profesional, objektif, dan tegak lurus terhadap ketentuan hukum.
“Kalau untuk aparat sendiri, namanya aparat penegak hukum kan semua harus berdasarkan aturan. Yang pasti mereka harus tegak lurus,” ujarnya.
Suriansyah juga memahami bahwa tindakan kepolisian di lapangan, termasuk kemungkinan pemasangan garis polisi atau police line, harus didukung alat bukti yang memadai. Karena itu, pihaknya kini fokus melengkapi keterangan serta dokumen yang diperlukan penyidik.
“Tindakan-tindakan mereka untuk bisa melakukan aksi lapangan, seperti contohnya police line dan lain-lain, kan harus didukung dengan alat bukti yang cukup dulu tentunya,” jelasnya.
Setelah pemeriksaan pelapor dan para saksi selesai, pihaknya berharap penyidik dapat mempertimbangkan langkah pengamanan terhadap objek yang disengketakan.
“Makanya untuk memenuhi alat bukti yang cukup itu, kami segera akan dilakukan BAP untuk melengkapi persyaratan-persyaratan supaya kawan-kawan di Polda bisa melakukan pemasangan police line nanti,” katanya.
Sebagai kuasa hukum pelapor, Suriansyah juga meminta agar objek sengketa dikosongkan selama proses hukum berlangsung. Menurutnya, langkah tersebut diperlukan untuk mencegah terjadinya tindakan yang berpotensi memperkeruh keadaan maupun mempersulit proses penyelesaian sengketa.
“Harapan kita sih untuk objek sengketa harus di-police line, dan dikosongkan terlebih dahulu,” ujarnya.
Ia memastikan pihaknya akan menyerahkan bukti-bukti yang diperlukan kepada penyidik, termasuk dokumen yang berkaitan dengan dasar kepemilikan lahan dan bangunan tersebut.
Suriansyah menyebut, pihak pelapor memiliki dasar kepemilikan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) yang disebut tercatat atas nama istri pelapor. Dokumen tersebut, menurutnya, menjadi bagian dari bukti yang akan disampaikan dalam proses penyelidikan.
Sementara itu, keberadaan pihak yang masih menempati atau menggunakan objek tersebut menjadi bagian dari persoalan yang kini dimintakan penyelesaian melalui jalur hukum.
Suriansyah menilai penggunaan objek yang sedang berproses secara hukum semestinya tetap memperhatikan hak dan kepentingan seluruh pihak serta tidak mengabaikan proses yang tengah ditangani aparat penegak hukum.
“Intinya kami dari kuasa hukum klien saya sangat menyayangkan sikap-sikap seperti itu. Karena itu menunjukkan kurang menghormatinya dari kawan-kawan PDI ke klien saya,” pungkasnya.
Sengketa lahan dan bangunan eks kantor DPD PDIP Kalteng tersebut kini berada dalam proses penanganan aparat penegak hukum. Pihak pelapor berharap seluruh bukti dapat segera dilengkapi sehingga penyidik memiliki dasar yang cukup untuk menentukan langkah hukum berikutnya.
Adapun terkait pihak yang masih menggunakan atau menempati objek sengketa, keterangan maupun sikap dari pihak tersebut belum dimuat dalam pemberitaan ini. Ruang klarifikasi tetap terbuka sesuai prinsip keberimbangan. (Fauji/Bc)





