PALANGKA RAYA, Kabarkalteng.net – Aktivitas angkutan batu bara yang melintas di ruas jalan negara dari wilayah Kabupaten Katingan menuju Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, mulai menuai keresahan di tengah masyarakat.
Kehadiran kendaraan pengangkut batu bara di jalan umum tersebut tidak semata menyangkut lalu lintas kendaraan bertonase besar. Di balik aktivitas itu, terselip persoalan yang lebih mendasar, yakni legalitas penggunaan jalan, keselamatan pengguna jalan, daya tahan infrastruktur, hingga siapa yang bertanggung jawab apabila terjadi persoalan di lapangan.
Jalan negara merupakan ruang publik yang setiap hari digunakan beragam kepentingan. Kendaraan pribadi, angkutan umum, kendaraan logistik, hingga masyarakat yang menjalankan aktivitas sehari-hari berbagi ruang pada jalur yang sama.
Karena itu, penggunaan ruas tersebut oleh kendaraan pengangkut komoditas dengan muatan berat dinilai perlu berada dalam pengawasan ketat dan memiliki dasar hukum yang jelas.
Kekhawatiran masyarakat tidak muncul tanpa alasan. Aktivitas angkutan batu bara berpotensi menimbulkan debu, mengganggu kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan, serta meningkatkan beban terhadap konstruksi jalan apabila tidak memenuhi ketentuan mengenai dimensi dan tonase kendaraan.
Pertanyaan publik pun mengerucut pada satu hal, siapa yang memberikan ruang bagi angkutan batu bara tersebut untuk melintas di jalan negara, dan siapa yang bertanggung jawab apabila aktivitas itu kemudian menimbulkan kecelakaan maupun kerusakan infrastruktur?
Saat dikonfirmasi mengenai aktivitas angkutan batu bara yang melintas di ruas jalan negara tersebut, Rabu (19/8/2026), Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Tengah memberikan jawaban singkat.
Ia menyampaikan bahwa tidak ada izin yang melindungi kegiatan tersebut.
Pernyataan itu justru membuka pertanyaan baru yang lebih mendasar.
Jika memang tidak terdapat izin yang menjadi dasar aktivitas angkutan batu bara tersebut, mengapa kendaraan-kendaraan itu masih dapat melintas dan beroperasi di jalan negara?
Pertanyaan berikutnya tak kalah penting, apakah pengawasan selama ini berjalan? Jika ditemukan dugaan pelanggaran, instansi mana yang memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan dan penindakan?
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Tengah kemudian menyarankan agar persoalan tersebut dikonfirmasi kepada Balai Perhubungan dan ESDM yang dinilai lebih berwenang menangani persoalan tersebut.
Jawaban itu sekaligus memperlihatkan bahwa persoalan angkutan batu bara di jalur Katingan-Sampit masih membutuhkan kejelasan lintas kewenangan.
Sebab, bagi masyarakat, persoalan penggunaan fasilitas publik tidak semestinya berhenti pada siapa yang berwenang. Yang jauh lebih penting adalah memastikan aturan berjalan, pengawasan hadir, dan keselamatan masyarakat menjadi prioritas.
Masyarakat meminta aparat penegak hukum dan instansi teknis terkait turun langsung ke lapangan untuk memastikan sejumlah aspek yang menyangkut aktivitas angkutan tersebut.
Mulai dari legalitas kendaraan, dokumen pengangkutan, jenis dan asal batu bara, kesesuaian jalur yang digunakan, dimensi kendaraan, tonase muatan, hingga kepatuhan terhadap ketentuan keselamatan lalu lintas.
Pemeriksaan diperlukan agar publik memperoleh kepastian, apakah aktivitas tersebut memiliki dasar hukum yang sah atau justru berlangsung tanpa kepastian legalitas.
Seorang warga yang melintas di jalur tersebut meminta pemerintah tidak menunggu persoalan berkembang menjadi insiden serius.
“Jangan sampai pemerintah baru bertindak setelah terjadi kecelakaan, korban jiwa, atau kerusakan jalan yang semakin parah,” ungkapnya.
Kekhawatiran tersebut menjadi penting karena jalan negara bukan sekadar hamparan aspal yang menghubungkan satu wilayah dengan wilayah lainnya. Jalan merupakan aset publik yang menopang mobilitas masyarakat sekaligus menggerakkan aktivitas ekonomi.
Ketika penggunaannya menimbulkan persoalan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya kenyamanan berkendara, melainkan juga keselamatan dan kepentingan masyarakat secara luas.
Masyarakat mendesak agar persoalan ini tidak berhenti pada saling menunjuk kewenangan antarinstansi.
Apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran, publik berharap tindakan dilakukan secara tegas, terukur, dan transparan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebaliknya, apabila aktivitas tersebut memiliki dasar hukum tertentu, pemerintah juga dinilai perlu memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dasar legalitas, jalur yang diperbolehkan, mekanisme pengawasan, serta standar keselamatan yang wajib dipenuhi.
Dengan demikian, ruang publik tidak dibiarkan dipenuhi spekulasi.
“Yang dipertaruhkan bukan sekadar persoalan angkutan batu bara, melainkan keselamatan masyarakat dan kepentingan publik di sepanjang jalur Katingan-Sampit,” pungkas warga tersebut.
Hingga berita ini disusun, sejumlah pertanyaan masih membutuhkan penjelasan lebih lanjut dari instansi yang berwenang, terutama mengenai status legalitas angkutan batu bara, dasar penggunaan jalan negara, mekanisme pengawasan di lapangan, serta langkah konkret pemerintah menyikapi aktivitas yang dikeluhkan masyarakat.
Media ini membuka ruang bagi instansi pemerintah, pelaku usaha, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan dan hak jawab sesuai prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.
Informasi mengenai aktivitas angkutan batu bara di jalur tersebut juga masih terus dihimpun untuk memastikan setiap fakta yang disampaikan kepada publik memiliki dasar yang dapat dipertanggungjawabkan. (Fauji)





