KOTAWARINGIN BARAT, Kabarkalteng.net – Polres Kotawaringin Barat berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Kebakaran Hutan dan Lahan. Seorang tersangka berinisial S (51) warga Kumai diamankan terkait pembakaran lahan seluas 71 hektare di Kelurahan Candi, Kecamatan Kumai.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Kobar AKBP Joko Handono, bersama dengan Instansi terkait dalam kegiatan Press conference di Aula Satyahaprabu Polres Kobar, Jumat (14/08/2026) siang.
Kegiatan dihadiri Sekda Kobar, Danlanud Iskandar, Danlanal Kumai, Kepala BPBD, Damkar, Kasat Reskrim Polres Kobar, serta insan pers.
Dalam kronologi kejadian Kapolres Kobar menjelaskan, peristiwa bermula pada Selasa (04/08/2026) sekitar pukul 13.00 WIB. Polres Kobar mendapat informasi melalui Grup Whatsapp Koordinasi Cepat Penanganan Karhutla bahwa terjadi kebakaran lahan di Jalan Padat Karya I RT 10, Kelurahan Candi, Kecamatan Kumai.
Tim gabungan Polres Kobar, TNI AD, TNI AU, BPBD, Manggala Agni, MPA dan Tagana langsung turun ke lokasi untuk pemadaman. Dari hasil penyelidikan di lapangan, titik api pertama kali muncul dari lahan perkebunan yang dibuka oleh tersangka yang berinisial S.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi, kami melakukan pencarian terhadap tersangka. Pada Senin (10/08/2026) pukul 17.15 WIB, tersangka berhasil diamankan di Perumahan Bumi Permata Indah, Kel. Batu Belaman, Kec. Kumai,” jelas AKBP Joko Handono.
Saat diamankan, kebakaran lahan tersebut masih menyala dan dalam proses pemadaman oleh Satgas Siaga Karhutla. Total luas lahan yang terbakar mencapai 71 hektare berupa semak belukar di atas lahan gambut.
Polres Kobar berhasil mangamankan Barang bukti berupa satu kantong ranting kayu bekas terbakar, satu kantong material tanah gambut yang terbakar, satu kantong abu bekas terbakar, satu buah jaring paranet terbakar, tiga potong ban dalam sepeda motor, satu unit mesin semprot, satu botol bekas herbisida, satu sarung parang dari kayu serta satu buah korek api.
Atas kejadian ini tersangka yang berinisial S (51) dijerat Pasal 108 Jo Pasal 69 Ayat (1) Huruf h UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026, atau Pasal 311 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman Penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 Tahun penjara.
Kapolres Kobar menegaskan pihaknya tidak akan mentolerir pelaku pembakaran lahan. Mengingat saat ini memasuki musim kemarau, Polres Kobar bersama TNI, BPBD dan instansi terkait terus meningkatkan patroli dan penegakan hukum Karhutla.
“Ini bentuk komitmen kami menjaga lingkungan. Kami imbau masyarakat jangan membuka lahan dengan cara dibakar. Mari bersama cegah Karhutla,” tegas Kapolres. (Fauji/R)





