Home / Uncategorized

Selasa, 13 Oktober 2026 - 19:05 WIB

Diduga 3 Orang Budak Sabu di Kasongan dan Hampalit Diringkus Satresnarkoba Polres Katingan

Pengungkapan ini merupakan dukung Satresnarkoba Polres Katingan dalam program 100 hari Kapolri.

KATINGAN, Kabarkalteng.net – Satresnarkoba Polres Katingan berhasil mengungkap dua kasus penyalahgunaan dan peredaran Narkoba jenis Sabu di Kelurahan Kasongan Lama dan Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan tiga orang terduga pelaku dan menyitan Narkotika jenis Sabu dengan berat 50,71 gram.

Kapolres Katingan AKBP DODIK HARTONO, melalui Kasat Resnarkoba Polres Katingan AKP AFFAN EFENDI, menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitemn kepolisian dalam memberantas peredaran gelar Narkoba yang searah dengan program 100 Hari Kapolri.

Pengungkapan pertama dilakukan pada Jum’at (9/10/2026) sekitar pukul 11.30 WIB di Kelurahan Kasongan Lama, Kecamatan Katingan Hilir dan berhasil mengamankan 1 orang terduga pelaku AR (37) dengan 1 paket barang bukti Narkotika jenis Sabu.

Selanjutnya dilakukan pengembangan perkara dan pada pukul 20.30 WIB di hari yang sama, Satresnarkoba Polres Katingan kembali berhasil mengungkap dugaan tindak pidana Narkotika di Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir.

Dalam pengungkapan kedua, petugas mengamankan dua orang terduga pelaku tindak pidana NR (40) dan AG (24) serta Narkotika jenis Sabu dengan berat 49,94 gram, bong siap pakai serta 1 unit R4 .

“Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti telah dilakukan penahanan dan ditempatkan di Rutan Polres Katingan untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga melakukan pengembangan guna menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat,” jelas Kasat Resnarkoba.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku atau tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan subsider Pasal 609 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman hukuman mulai pidana penjara 12 tahun hingga seumur hidup, sesuai ketentuan pasal yang diterapkan.

Kasat Resnarkoba Polres Katingan juga mengimbau dan mengajak seluruh elemen masyarakat, untuk meningkatkan kepedulian dilingkungan sekitar.

“Segera melaporkan kepada pihak kepolisian, apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaa maupun peredaran narkoba,” pungkasnya. (Fauji/R)

Ditulis oleh Editor Redaksi

Kabar Kalteng : Berita Terpercaya dan Akurat.

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Miras Berujung Maut, Diduga 3 Pelaku Pengeroyokan di Banjarmasin Dibekuk Polisi

Uncategorized

Pengawasan Hunian Diperkuat! Lapas Sampit Terima Arahan Ditjenpas

Uncategorized

Aksi Nyata di Tengah Ancaman Karhutla: HKT bersama PDB Bagikan 500 Masker untuk Warga Palangka Raya

Uncategorized

Relawan HKT Semangat Tanpa Batas Berjuang Lawan Karhutla

Uncategorized

Mengharumkan Daerah, Kafilah Kotim Raih Juara Umum II FSQ XII Tingkat Provinsi Kalimantan Tengah

Tinggalkan Komentar