Diduga satu pelaku beserta barang bukti diamankan Polres Kotawaringin Timur untuk di tindaklanjuti.
SAMPIT, Kabarkalteng.net – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) mengamankan satu unit truk bermuatan ratusan keping kayu jenis Ulin dan Benuas tanpa dokumen sah di wilayah Kecamatan Antang Kalang.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sopir truk yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Barang bukti diamankan dan satu tersangka sopir telah ditahan,” kata Kasat Reskrim Polres Kotim AKP Sugiharso, Rabu (30/09/2026).
Truk yang digunakan untuk mengangkut kayu ilegal tersebut diketahui bernomor polisi KH 8159 FN. Kendaraan beserta seluruh muatan kayunya telah diamankan di Mapolres Kotim untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan.
Adapun barang bukti yang diamankan terdiri dari 156 keping kayu Ulin dengan volume sekitar 4 meter kubik. Selain itu, polisi juga mengamankan 149 keping kayu Benuas dengan volume sekitar 4,771 meter kubik.
Secara keseluruhan, total barang bukti yang diamankan mencapai 305 keping kayu dengan total volume sekitar 8,771 meter kubik.
Pengungkapan kasus illegal logging ini merupakan hasil penindakan yang dilakukan pada Rabu, 26 Agustus 2026 di wilayah Kecamatan Antang Kalang.
Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Kotim masih melakukan pendalaman terhadap tersangka untuk mengungkap asal-usul kayu serta kelengkapan dokumen pengangkutan.
Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam aktivitas pengangkutan kayu ilegal tersebut. (Fauji/J)





