Pengarahan disampaikan langsung oleh Kepala Lapas Muhammad Yani dengan tujuan agar menjaga ketertiban sesuai prosedur Lapas Kelas IIB Sampit.
SAMPIT, Kabarkalteng.net – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIB Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Muhammad Yani, memberikan pengarahan tegas kepada seluruh tahanan pendamping atau tamping terkait larangan penggunaan dan peredaran alat komunikasi ilegal di lingkungan Lapas, Rabu (30/9/2026).
Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai langkah penguatan keamanan dan ketertiban serta meningkatkan kesadaran seluruh tamping terhadap ketentuan yang berlaku di dalam Lapas.
Dalam arahannya, Kalapas menegaskan bahwa setiap tamping memiliki tanggung jawab untuk menjaga keamanan dan ketertiban selama menjalankan tugas.
Penggunaan maupun penyebaran alat komunikasi ilegal, termasuk membantu memasukkan atau mengedarkannya kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), merupakan tindakan yang tidak dibenarkan dan dapat menimbulkan gangguan serius terhadap keamanan Lapas.
Muhammad Yani juga mengingatkan agar seluruh tamping tidak mudah terpengaruh atau terlibat dalam aktivitas yang melanggar aturan.
Lalu, jajaran Lapas turut menekankan pentingnya kepatuhan, kejujuran, serta keberanian untuk melaporkan apabila mengetahui adanya penggunaan atau peredaran alat komunikasi ilegal di lingkungan Lapas.
“Jangan sampai kepercayaan yang diberikan justru disalahgunakan. Mari bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban Lapas dengan mematuhi aturan serta menjauhi segala bentuk penggunaan dan penyebaran alat komunikasi ilegal,” tegas Kalapas Muhammad Yani, (Fauji)





