Arahan tersebut disampaikan Ditjenpas melalui Zoom Meeting yang diikuti Lapas Sampit.
SAMPIT, Kabarkalteng.net — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sampit mengikuti kegiatan pengarahan melalui Zoom Meeting yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) terkait pelaksanaan tugas dan fungsi Pemasyarakatan.
Kegiatan yang dilaksanakan pada Selasa (29/09/2026) ini diikuti oleh jajaran Lapas Sampit sebagai bagian dari upaya menyamakan pemahaman dan memperkuat pelaksanaan tugas di lingkungan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan.
Dalam pengarahan tersebut, jajaran Pemasyarakatan kembali diingatkan untuk meningkatkan pengawasan terhadap kondisi kamar dan blok hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Pemeriksaan dan pengawasan secara berkala perlu dilakukan untuk memastikan tidak terdapat barang-barang yang dilarang atau tidak seharusnya berada di dalam kamar hunian yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban Lapas.
Selain aspek keamanan, disampaikan pula pentingnya memberikan pelayanan dan perlakuan yang sama kepada seluruh WBP tanpa membeda-bedakan. Setiap WBP harus diperlakukan secara adil sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dengan tetap mengedepankan sikap humanis, profesional, serta menjunjung tinggi integritas dalam pelaksanaan tugas.
“Laksanakan pengawasan secara konsisten dan perlakukan seluruh warga binaan pemasyarakatan secara adil. Keamanan harus berjalan seiring dengan pelayanan yang humanis dan profesional,” tegas Kalapas Kelas IIB Sampit, Muhammad Yani. (Fauji)





