MAS alias A dengan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu diamankan petugas kepolisian.
SAMPIT, Kabarkalteng.net – Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat 100,28 gram. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial MAS alias A (24).
Pengungkapan dilakukan pada hari Sabtu (26/09/2026) sekitar pukul 17.00 WIB di sebuah rumah di Jalan Melon, Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kotim.
Kapolres Kotim AKBP I Kadek Dwi Yoga Sidhimantra W, melalui Kasi Humas Polres Kotim IPTU Edy Walujo, menyampaikan bahwa pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran sabu yang dilakukan oleh terlapor.
Setelah menerima informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan pengembangan. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan terlapor di rumahnya di Jalan Melon.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus sabu seberat 100,28 gram yang disembunyikan di dalam plastik hitam dan diletakkan di atas kandang ayam di depan rumah pelaku.
“Selain barang bukti sabu, petugas turut mengamankan satu unit handphone iPhone 13 dan satu kartu SIM yang diduga digunakan untuk transaksi narkotika,” kata Kasi Humas, Senin (28/9).
Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti diamankan ke Mapolres Kotim untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal VII angka 50 UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Polres Kotawaringin Timur juga mengajak kepada masyarakat untuk membantu dalam pemberantasan narkoba yang ada di wilayah Kotawaringin Timur,” pungkasnya. (Fauji)





