Home / Kalteng / Karhutla / Kebakaran / Peristiwa

Senin, 28 September 2026 - 14:12 WIB

Diduga Pelaku Karhutla di Desa Tewang Kadamba Katingan Akhirnya Ditangkap Polisi

Foto : Barang bukti (BB) diamankan Polres Katingan melalui press release, Senin (28/9).

KATINGAN, Kabarkalteng.net — Polres Katingan menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan (karhutla). Hal ini dibuktikan dengan pengungkapan kasus karhutla di wilayah Kecamatan Katingan Hilir.

Kapolres Katingan AKBP Dodik Hartono, memimpin langsung kegiatan press release pengungkapan kasus tersebut di Aula Bhayangkara Polres Katingan, Senin (28/09/2026).

Dalam kegiatan tersebut, Kapolres didampingi Kasat Reskrim Polres Katingan AKP Jhon Digul Manra, serta Kasi Humas Polres Katingan IPTU Moh Mastur.

Dalam press release tersebut disampaikan bahwa Satreskrim Polres Katingan menetapkan seorang pria berinisial Gunaci (61), warga Desa Tewang Kadamba, Kecamatan Katingan Hilir, sebagai tersangka kasus karhutla.

Peristiwa terjadi pada Kamis, 27 Agustus 2026 sekitar pukul 18.45 WIB di pinggir Jalan Baun Bango Km 16, Desa Tewang Kadamba. Saat itu, Regu Siaga On Call Delta Polres Katingan sedang melaksanakan patroli rutin menuju wilayah Tasik Payawan.

Kapolres menjelaskan, petugas patroli menemukan tersangka sedang melakukan pembakaran ranting dan dedaunan kering di lahan terbuka. Melihat api mulai membesar dan berpotensi meluas, petugas segera menghentikan aktivitas pembakaran serta mengamankan tersangka untuk menjalani proses hukum.

Dari lokasi kejadian, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa abu bekas pembakaran, empat potong kayu bekas terbakar, satu unit telepon genggam, dan satu kartu SIM.

AKBP Dodik Hartono menegaskan bahwa Polres Katingan akan bertindak tegas terhadap setiap pelaku pembakaran hutan dan lahan yang dapat mengancam keselamatan masyarakat serta merusak lingkungan.

“Polres Katingan tidak akan mentolerir pelaku karhutla. Penindakan tegas akan kami lakukan karena dampaknya sangat membahayakan masyarakat dan lingkungan,” tegas Kapolres.

Saat ini perkara tersebut telah memasuki tahap penyidikan (Tahap I), dengan tersangka diproses berdasarkan Pasal 308 ayat (1) dan/atau Pasal 315 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana kebakaran hutan dan lahan. (Fauji)

Ditulis oleh Editor Redaksi

Kabar Kalteng : Berita Terpercaya dan Akurat.

Share :

Baca Juga

Daerah

Terdampak Kabut Asap, Polda Kalteng Sediakan Rumah Oksigen Gratis untuk Warga

Peristiwa

Peduli untuk Relawan, Polairud Polresta Banjarmasin Beri Santunan Korban Tenggelam

Peristiwa

Hari Ketiga! Helikopter Polri Diterjunkan Pencarian 129 Orang Korban KM Virgo Transport 8

Karhutla

Trenggiling Ditemukan Lemah di Tengah Dampak Karhutla di Palangka Raya

Kalteng

Polisi Tindak Berantas Balapan Liar di Sabangau Palangka Raya, Stop Kenakalan Jalanan

Tinggalkan Komentar