Home / Uncategorized

Selasa, 22 September 2026 - 13:32 WIB

Pria Bersajam Masuk Rumah Warga di Palangka Raya Diduga Curat Diamankan

Oplus_131072

Oplus_131072

Petugas kepolisian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial AJ (22).

PALANGKA RAYA, Kabarkalteng.net – Satreskrim Polresta Palangka Raya jajaran Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di Jalan G. Obos XVI H Blok G No. 1, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya.

Kasus tersebut dilaporkan oleh Allisa Munawwarah (24) pada 11 September 2026 setelah kehilangan satu unit telepon seluler dari dalam rumahnya.

Peristiwa itu terjadi pada Kamis, 10 September 2026 sekitar pukul 19.00 WIB, ketika korban mendapati seorang pria berada di balik gorden kamar sambil membawa senjata tajam.

Saat korban berteriak meminta bantuan, terduga pelaku kemudian melarikan diri melalui pintu dapur sambil membawa satu unit handphone milik Allisa Munawwarah. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp2,6 juta.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Jatanras Satreskrim Polresta Palangka Raya melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial AJ (22) di kawasan Jalan G. Obos XIV, Kota Palangka Raya, pada Senin (21/9/2026). Barang bukti berupa satu unit handphone Oppo Reno4 F turut diamankan.

“Terduga pelaku telah diamankan bersama barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik saat ini masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap perkara tersebut,” jelas Kasatreskrim Kompol Eka Palti Are Putra Hutagaol mewakili Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Andiyatna, Selasa (22/9/2026).

Atas perbuatannya, AJ disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf e KUHP tentang pencurian pada malam hari dalam rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

Saat ini, terduga pelaku dan barang bukti telah diserahkan kepada penyidik Jatanras Satreskrim Polresta Palangka Raya untuk menjalani proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Fauji)

Ditulis oleh Editor Redaksi

Kabar Kalteng : Berita Terpercaya dan Akurat.

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Lima Jenazah ABK MT Elisabeth yang Tenggelam di Laut Jawa Berhasil Diidentifikasi

Daerah

Bhayangkara Series II Piala Gubernur Jateng, Tim Karate Polda Kalteng Berhasil Juara

Uncategorized

Rumah Kayu di Sisingamangaranja VI Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp25 Juta

Uncategorized

Empat Korban KM Virgo Transport 8 Ditemukan di Pantai Lunci Sukamara dan Sungai Teruntum Seruyan

Uncategorized

Gubernur Kalteng Salurkan 2.500 Paket Bantuan untuk Warga Terdampak Karhutla di Sampit

Tinggalkan Komentar