Home / Daerah / Karhutla / Kebakaran / Peristiwa

Kamis, 17 September 2026 - 23:16 WIB

7 Pelaku Karhutla di Kotim Diciduk Polisi, 1 Diantaranya Tak Pedulikan Teguran Warga

Dari 7 diduga pelaku pembakaran lahan beserta barang bukti diamankan Polres Kotawaringin Timur, Kamis (17/9).

SAMPIT, Kabarkalteng.net – Polres Kotawaringin Timur (Kotim) Polda Kalimantan Tengah berhasil mengungkap 6 kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terjadi di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur. Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam menindak pelaku pembakaran lahan.

Press release digelar di Lobby Polres Kotim pada Kamis, 17 September 2026, sekitar pukul 13.38 WIB. Kegiatan dipimpin langsung Kapolres Kotim AKBP I Kadek Dwi Yoga Sidhimantra W, didampingi Kasat Reskrim dan Kasi Humas.

Kapolres menegaskan, keberhasilan pengungkapan ini berkat kerja sama jajaran Satreskrim, Polsek, dan laporan masyarakat yang peduli terhadap karhutla.

“Modus yang dilakukan para pelaku rata-rata sama, yaitu membersihkan lahan milik sendiri dengan cara dibakar hingga apinya merambat dan berdampak ke kebun tetangga sehingga kebakaran meluas,” ujar AKBP I Kadek Dwi Yoga Sidhimantra W.

Ini daftar 6 tersangka pembakar lahan, diantaranya tersangka EP, TKP di Jalan Muhammad Hatta, Gang Rambutan, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang. Lalu, WN TKP di Jalan Agung Raya 2, Kecamatan Baamang. Selanjutnya, MN dan Y, TKP di Jalan Desa Kenyala, Kecamatan Telawang, MN merupakan otak pelaku yang menyuruh Y untuk membakar lahan dengan upah Rp500.000.

Tidak hanya itu, tersangka S TKP di Jalan Tanah Merah, Kecamatan Kota Besi, Pelaku ini berhasil diamankan oleh Polsek Kota Besi. Lalu tersangka M, TKP di Jalan Bumi Raya, Kecamatan Baamang. Lalu, tersangka AHK melakukan pembakaran paling luas dengan TKP di Jalan Poros Desa Tanjung Jariangau, Kecamatan Mentaya Hulu. Lahan yang dibakar tersangka ini paling luas dibanding pelaku lain, mencapai 10 hektare lahan gambut.

Kapolres mengungkapkan fakta mengejutkan dari tersangka AHK. Saat membakar lahan, pelaku sempat ditegur oleh saksi.

“Tersangka AHK ini sempat ditegur oleh pelapor sekaligus saksi, dengan suara ‘kenapalah dibakar, ini lahannya gambut’, namun AHK menjawab ‘itu tanggung jawab saya’, lalu AHK meninggalkan lahan yang dibakar. Sedangkan saksi datang kembali, api sudah membesar, sehingga lahan yang terbakar seluas 10 hektare,” beber Kapolres.

Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa pematik api, korek api warna orange, alat pertanian berupa cangkul, senjata tajam berupa parang, bungkusan abu dan akar kayu bekas pembakaran, 1 buah handphone Vivo warna hitam, 1 buah handphone Infinix Hot 11 Play warna green, serta fotokopi Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah.

Atas perbuatannya, keenam pelaku dijerat dengan Pasal 308 ayat 1 dan Pasal 311 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Dimana setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kebakaran, ledakan atau kebanjiran, sehingga mengakibatkan membahayakan keamanan umum, bagi orang atau barang, dipidana penjara paling lama 9 tahun atau 5 tahun,” pungkas. (Fauji)

Ditulis oleh Editor Redaksi

Kabar Kalteng : Berita Terpercaya dan Akurat.

Share :

Baca Juga

Peristiwa

Dua Hari Pencarian! Seorang Penambang Tenggelam di Sungai Katingan Ditemukan

Peristiwa

Bawa 243 Orang, Kapal Virgo Transport 8 Hilang Kontak di Laut Jawa

Daerah

Alut RBB Banjarmasin Evakuasi 16 Korban KM Virgo Transport 8 Surabaya–Banjarmasin

Daerah

14 Komunitas di Kotim Tidak MHA dan Hutan Adat, Kepala DLH: Berikan Hak Masyarakat

Daerah

Dilanda Kabut Asap! Pelajar di Sampit Terganggu dan Tukang Kelotok Pendapatan Anjlok

Tinggalkan Komentar