Forum ini dilakukan tidak hanya bertujuan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat adat, tetapi juga berfungsi mengantisipasi tumpang tindih lahan atau sengketa wilayah ulayat dengan kawasan investasi perkebunan.
SAMPIT, Kabarkalteng.net – Balai Perhutanan Sosial Banjarbaru menggelar kegiatan Forum Konsolidasi Strategi, Assessment Kesiapan dan Penyusunan Action Plan Percepatan Pengakuan Masyarakat Hukum Adat (MHA) dan Hutan Adat Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Tahun 2026. Forum digelar Selasa–Kamis, 15-17 September 2026.
Kegiatan digelar di Hotel Midtown Xpress Sampit JI. M.T. Haryono pada Selasa (15/9/2026). Turut hadir dalam kegiatan ini Sekretaris Daerah Kabupaten Kotim, Kepala Balai Perhutanan Sosial Banjarbaru, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kotim mewakili, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kotim mewakili, Camat (Antang Kalang, Bukit Santuai, Telaga Antang, Mentaya Hulu dan Seranau), Kepala Desa diwakili, Perwakilan NGO/LSM dan Tokoh Masyarakat Adat.
Forum dilaksanakan dalam rangka percepatan pengakuan dan perlindungan MHA dan Penetapan Hutan Adat di Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2026, sebagai langkah nyata dalam melindungi hak-hak tradisional sekaligus menjaga kelestarian lingkungan berbasis kearifan lokal.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kotim, Gusti Mukafi, menyampaikan bahwa pengakuan masyarakat hukum adat dan hutan adat bukan hanya berkaitan dengan aspek administratif, tetapi menyangkut pengakuan, perlindungan, kepastian hak masyarakat, sekaligus upaya menjaga kelestarian lingkungan dan hutan.
“Kabupaten Kotim memiliki kekayaan alam dan budaya yang luar biasa. Di dalamnya terdapat masyarakat yang secara turun-temurun memiliki hubungan dengan wilayah, hukum adat, kelembagaan adat, hutan, benda adat serta sumber daya alam,“ kata Gusti Mukafi.
Kearifan lokal masyarakat adat merupakan modal sosial yang sangat berharga dalam menjaga keseimbangan antara kehidupan masyarakat dengan lingkungan. Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Kotim memandang bahwa proses pengakuan Masyarakat Hukum Adat dan Hutan Adat perlu dilakukan secara terencana, partisipatif, berbasis data, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Di Kabupaten Kotim sendiri sampai saat ini masih belum ada MHA dan Hutan Adat yang ditetapkan, walau demikian, telah terdapat wilayah dan komunitas yang berdasarkan hasil identifikasi awal terindikasi sebagai Masyarakat Hukum Adat (MHA), yaitu sebanyak 14 komunitas, dan 5 komunitas diantaranya dalam tahap penyusunan. 5 dokumen MHA, diantaranya Tumbang Gagu, Tumbang Rame, Tumbang Penyahuan, Rantau Sawang dan Rantau Suang,“ ucapnya.
Gusti Mukafi berharap dengan forum ini masyarakat adat tersebut tidak hanya mengetahui teridentifikasi, namun juga dapat memastikan setiap MHA teridentifikasi awal memiliki roadmap yang jelas menuju penetapan, mulai dari pemenuhan data dan dokumen, pemetaan wilayah adat, verifikasi unsur-unsur MHA, penyelesaian aspek regulasi, hingga proses penetapan.
“Saya berharap forum ini dapat menghasilkan beberapa kesepakatan penting, antaranya: Pertama, terbangunnya kesamaan pemahaman antara pemerintah daerah, masyarakat adat, pemerintah desa, dan para pemangku kepentingan lainnya. Kedua, teridentifikasinya kesiapan dan berbagai kendala dalam proses pengakuan Masyarakat Hukum Adat dan Hutan Adat. Ketiga, tersusunnya rencana aksi yang realistis, terukur, dan memiliki target waktu yang jelas. Dan yang paling penting, seluruh proses harus menempatkan masyarakat adat sebagai subjek utama,“ jelasnya.
Pemerintah daerah tidak dapat bekerja sendiri. Diperlukan dukungan pemerintah pusat, perangkat daerah, pemerintah desa, masyarakat adat, akademisi, pendamping, dan seluruh pihak yang memiliki perhatian terhadap keberlanjutan lingkungan dan perlindungan masyarakat adat.
Mukafi juga berharap dengan adanya kegiatan ini agar masyarakat memiliki peta jalan yang jelas menuju proses pengakuan Masyarakat Hukum Adat dan Hutan Adat di Kabupaten Kotim. (Fauji)





