Barang hasil setaan tersebut dimusnahkan setelah menjadi milik negara yang dilakukan di halaman kantor Bea Cukai Sampit, Kabupaten Kotim, Selasa (15/9/2026).
SAMPIT, Kabarkalteng.net — Bea Cukai Sampit, Jl. Tjilik Riwut, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), gelar pemusnahan barang bukti yang menjadi milik negara. Barang tersebut merupakan hasil penindakan dari preode tahun 2025 hingga 2026.
Pemusnahan barang bukti yang berlangsung dihalaman Bea Cukai Sampit pada Selasa (15/9/2026) sekitar pukul 9.47 Wib hingga selesai. Dipimpin langsung Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Sampit (KPPBC TMP) Agus Dwi Setia Kuncoro.
Dihadiri Pemerintah daerah Kotim, Seruyan dan Katingan, BNNK Kotim, Polres Kotim, Brimob Pelopor B Polda Kalteng, Kodim 1015/Sampit, Korem 102/Pjg, Polres Kotim, insan pers, serta tamu undangan.
Bea Cukai Sampit terus memperketat pengawasan terhadap peredaran barang-barang ilegal dan berbahaya. Sepanjang periode 1 Januari 2025 hingga 31 Juli 2026, Bea Cukai Sampit mencatatkan capaian signifikan dalam penindakan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal di wilayah kerjanya. BKC ilegal ini diperoleh dari 101 Surat Bukti Penindakan
Agus Dwi Setia Kuncoro, menjelaskan bahwa dari serangkaian operasi penindakan yang digelar, petugas berhasil menyita 799.440 batang rokok ilegal serta 4.200 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal. Ia juga menyampaikan dari total perkiraan nilai barang hasil penindakan tersebut mencapai Rp1,35 miliar (Rp1.353.279.636). Dari tindakan tegas ini, Bea Cukai Sampit berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara yang diperkirakan sebesar Rp1,16 miliar (Rp1.160.139.877).
“Langkah penindakan ini merupakan bukti nyata komitmen Bea Cukai Sampit dalam melindungi masyarakat dari bahaya barang ilegal, sekaligus menjaga penerimaan negara dan menciptakan iklim usaha yang adil,“ kata Agus.
Keberhasilan berbagai operasi penindakan PP dilakukan tidak terlepas dari kuatnya sinergi dan pertukaran informasi antar aparat penegak hukum, serta bantuan masyarakat. Cakupan wilayah pengawasan Bea Cukai Sampit tergolong luas, meliputi tiga kabupaten sekaligus, yaitu Kabupaten Kotawaringin Timur, Seruyan, dan Katingan. Oleh karena itu, koordinasi lintas instansi menjadi krusial dalam memetakan potensi pelanggaran.
Agus juga menjelaskan bahwa modus distribusi dan peredaran BKC ilegal ini antara lain melalui pengangkutan, penyerahan, penyediaan atau penjualan produk rokok dan miras tanpa dilekati pita cukai (polos), dilekati pita cukai palsu atau bekas, atau dilekati dengan pita cukai yang bukan haknya atau tidak sesuai peruntukannya.
“Dimana modus pelanggaran yang terjadi juga semakin kompleks dengan identitas tersamar, transaksi dilakukan melalui e-commerce, menggunakan jasa pengiriman baik melalui Perusahaan Jasa Titipan maupun Ojek Online, dan banyak terdistribusi ke Tempat Hiburan Malam, Toko Kelontong, maupun point to point delivery,“ jelasnya.
Penanganan Barang Hasil Penindakan
Selanjutnya, Bea Cukai Sampit secara resmi menetapkan seluruh barang hasil penindakan yang berupa Barang Kena Cukai (BKC) ilegal menjadi Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN). Langkah ini diambil untuk menjamin transparansi serta kepastian hukum dalam pengelolaan barang hasil penindakan. Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. (Fauji)





