Home / Daerah / Hukum / Kalteng / Karhutla / Peristiwa

Senin, 14 September 2026 - 00:48 WIB

Kasus Karhutla! 7 Korporasi Naik ke Penyidikan, Polda Kalteng Tetapkan 27 Tersangka

Pelaku yang terbukti melanggar akan diproses hukum akan diproses Polda Kalimantan Tengah secara tegas.

Pelaku yang terbukti melanggar akan diproses hukum akan diproses Polda Kalimantan Tengah secara tegas.

PALANGKA RAYA, Kabarkalteng.net – Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Kalteng) terus mengintensifkan penegakan hukum terhadap pelaku Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla). Peristiwa karhutla yang menjadi perhatian serius dari berbagai pihak pemerintah hingga aparat penegak hukum.

Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan, melalui Kabidhumas Kombes Pol Budi Rachmat menyampaikan, berdasarkan data dari Ditreskrimsus hingga 12 September 2026, Polda Kalteng telah menetapkan 27 orang sebagai tersangka dari total 113 kasus Karhutla yang ditangani.

“Ini merupakan komitmen Polda Kalimantan Tengah dalam memaksimalkan penegakan hukum terkait kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di wilayah kita,” kata Kabidhumas, saat dikonfirmasi di Palangka Raya, Minggu (13/9/2026).

Kombes Budi membeberkan bahwa dari 113 kasus yang ditangani, ada 94 kasus masih dalam tahap penyelidikan dan 18 kasus telah naik ke tahap penyidikan.

“Selain itu, terkait dugaan keterlibatan korporasi, Polda Kalteng juga telah menangani sebanyak 13 korporasi. Tujuh korporasi telah dinaikkan ke tahap penyidikan, sementara enam korporasi lainnya masih dalam penyelidikan,” terangnya.

Kabidhumas menambahkan, sebagian berkas perkara saat ini telah memasuki tahap I, yakni penyerahan dari kepolisian kepada kejaksaan untuk penelitian.

“Polda Kalimantan Tengah berkomitmen bersungguh-sungguh dalam penegakan hukum Karhutla. Penanganan terus dilakukan sesuai tahapan dan ketentuan yang berlaku, baik terhadap pelaku perseorangan maupun korporasi yang diduga terlibat,” tegas Budi.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara dibakar. Pelaku yang terbukti melanggar akan diproses hukum tanpa pandang bulu. (Fauji/R)

Ditulis oleh Editor Redaksi

Kabar Kalteng : Berita Terpercaya dan Akurat.

Share :

Baca Juga

Daerah

Bhayangkara Series II Piala Gubernur Jateng, Tim Karate Polda Kalteng Berhasil Juara

Daerah

7 Pelaku Karhutla di Kotim Diciduk Polisi, 1 Diantaranya Tak Pedulikan Teguran Warga

Daerah

Tim Penyelam Kembali Evakuasi Tiga Korban KM Virgo Transport 8

Daerah

Alut RBB Banjarmasin Evakuasi 16 Korban KM Virgo Transport 8 Surabaya–Banjarmasin

Daerah

Dihebohkan Kebakaran di Wisma Akbar Sampit, Diduga Konsliteng Listrik

Tinggalkan Komentar