Home / Daerah / Kalteng / Narkoba

Rabu, 9 September 2026 - 19:57 WIB

Polisi Amankan Diduga 13 Orang Tersangka Narkoba di Palangka Raya, BB 860 Gram Sabu Dimusnahkan

Diduga 13 orang tersangka narkoba dan barang bukti (BB) berhasil diamankan Polresta Palangka Raya, Rabu (9/9).

PALANGKA RAYA, Kabarkalteng.net – Satresnarkoba Polresta Palangka Raya melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan sejumlah perkara tindak pidana narkotika, Rabu (9/9/2026).

Kegiatan pemusnahan yang dilaksanakan di Ruangan Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya tersebut dimulai sekitar pukul 10.00 WIB dan dihadiri oleh perwakilan Kejaksaan Negeri Palangka Raya, Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya, penasihat hukum tersangka, Kasiwas atau yang mewakili, Kanit Provos serta perwakilan Sat Tahti Polresta Palangka Raya.

Dalam kegiatan tersebut, barang bukti narkotika jenis sabu yang dimusnahkan memiliki berat keseluruhan mencapai 860,03 gram, yang berasal dari sejumlah perkara narkotika hasil pengungkapan Satresnarkoba Polresta Palangka Raya.

Selain sabu, turut dimusnahkan barang bukti narkotika jenis ekstasi dengan berat keseluruhan mencapai 14,85 gram. Pemusnahan dilakukan sebagai bagian dari proses penegakan hukum serta untuk memastikan barang bukti narkotika tersebut tidak dapat disalahgunakan kembali.

Adapun barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan perkara narkotika dengan jumlah sebanyak 13 orang tersangka yang masing-masing menggunakan inisial R.H., A.N.I., R.O., D.F., S., U., M.J., S.P., S.A., A.W., M.Y.A., S. dan A.H.

Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya AKP Yonika Winner Te’dang, menjelaskan bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang dilakukan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Barang bukti yang dimusnahkan seberat 860,03 gram sabu dan 14,85 gram ekstasi,“ kata AKP Yonika.

Sebelum dilakukan pemusnahan, seluruh rangkaian kegiatan diawali dengan pembukaan, pembacaan penetapan pemusnahan narkotika dari Pengadilan Negeri serta pengecekan kandungan barang bukti. Selanjutnya, barang bukti narkotika dimusnahkan sesuai prosedur dan disaksikan oleh seluruh pihak yang hadir.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti sebagai bentuk pertanggungjawaban dan transparansi dalam proses penanganan perkara narkotika.

“Pemusnahan barang bukti tersebut merupakan komitmen Polresta Palangka Raya dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika, serta melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,“ pungkasnya. (Fauji/R)

Ditulis oleh Editor Redaksi

Kabar Kalteng : Berita Terpercaya dan Akurat.

Share :

Baca Juga

Hukum

Terungkap! Pembunuhan Sang Istri di Palangka Raya Ternyata Suami Sendiri

Daerah

Kecelakaan Maut di Desa Pelantaran, Pelajar di Kotim Tewas Tabrakan Diduga Dengan Pick Up

Daerah

Dilanda Kabut Asap! Pelajar di Sampit Terganggu dan Tukang Kelotok Pendapatan Anjlok

Daerah

Kapolda Kalsel Monitoring dan Terjunkan Inovasi Surfaktan untuk Karhutla di Banjarbaru

Kalteng

Stop ODOL! Polisi Gelar Edukasi Supir Angkutan Muatan Berat di Palangka Raya

Tinggalkan Komentar