Home / Daerah / Hukum / Kalteng / Karhutla / Peristiwa

Minggu, 6 September 2026 - 23:56 WIB

Usut Karhutla! 73 Saksi Diperiksa, 3 Tersangka Ditahan di Rutan Polres Kotim

Tindak tegas Polres Kotawaringin Timur dalam melakukan tindakan melanggar hukum diwilayah binaannya.

SAMPIT, Kabarkalteng.net – Polres Kotawaringin Timur (Kotim) terus meningkatkan penanganan terhadap kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terjadi di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur.

Berdasarkan hasil penanganan perkara, terdapat sebanyak 4 Laporan Polisi (LP), yang terdiri dari 3 perkara perorangan dan 1 perkara korporasi yang penanganannya dilakukan secara gabungan bersama Ditreskrimsus, Sabtu 5 September 2026.

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain mengatakan. “Pihaknya terus melakukan proses penyelidikan dan penyidikan secara profesional terhadap setiap laporan maupun informasi terkait karhutla. Selain laporan polisi, jajaran Polres Kotim juga telah menerima dan menindaklanjuti sebanyak 18 laporan informasi terkait dugaan terjadinya kebakaran hutan dan lahan,“ kata Kapolres, Minggu (6/9).

Dalam proses penanganan perkara tersebut, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk mengungkap penyebab, lokasi, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya Karhutla.

“Dari perkara yang ditangani, sebanyak 23 orang saksi telah diperiksa dalam proses penyidikan, sementara untuk Laporan Informasi telah dilakukan pemeriksaan terhadap 50 orang saksi,“ jelasnya.

Dengan demikian, total saksi yang telah diperiksa dalam penanganan perkara kebakaran hutan dan lahan tersebut mencapai 73 orang.

“Selain itu, sebanyak 4 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, dengan 3 orang di antaranya saat ini ditahan di Rutan Polres Kotawaringin Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,“ tambahnya.

Polres Kotim menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penegakan hukum terhadap pelaku Karhutla sekaligus mengedepankan upaya pencegahan agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.

Penanganan dilakukan secara menyeluruh dengan melibatkan pihak terkait, khususnya dalam perkara yang membutuhkan penanganan secara terpadu, sebagai bentuk keseriusan kepolisian dalam menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah dampak Karhutla terhadap masyarakat. (Fauji)

Ditulis oleh Editor Redaksi

Kabar Kalteng : Berita Terpercaya dan Akurat.

Share :

Baca Juga

Daerah

Sinergi TNI dan Rakyat! Yonif TP 923/MTY Gotong Royong di Ponpes Al-Haromain Sampit

Kalteng

Diduga Pelaku Karhutla di Desa Tewang Kadamba Katingan Akhirnya Ditangkap Polisi

Kalteng

Kapolda Kalteng Imbau Warga Waspada Kabut Asap: Gunakan Masker dan Jaga Kesehatan

Peristiwa

179 Orang Korban KM Virgo Transport 8 Berhasil Dievakuasi Tim Gabungan, 71 Meninggal Dunia

Kalteng

Polda Kalteng Produksi 1.607 Jerigen X-Fire untuk Penanganan Karhutla

Tinggalkan Komentar