Home / Daerah / Narkoba

Jumat, 4 September 2026 - 21:09 WIB

Pria di Sampit Gagal Edarkan Diduga Narkoba, Barang Bukti 14 Gram Sabu-sabu Diamankan Polisi

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kotim dalam pengungkapan narkotika tersebut berhasil mengamankan diduga pelaku beserta barang bukti.

SAMPIT, Kabarkalteng.net – Komitmen memberantas peredaran narkoba terus dilakukan. Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) jajaran Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil mengamankan seorang diduga pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Mentawa Baru Ketapang, Sampit.

Penangkapan terjadi pada hari Rabu, 02 September 2026 sekitar pukul 15.00 WIB di sebuah rumah di Jl. Pelita Barat, Komp. Perum Grand Pelita Tahap 2 Jalur 3, Kelurahan Mentawa Baru (MB) Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Kotim.

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, melalui Plt. Kasi Humas IPTU Edi Walujo, menyampaikan bahwa berawal dari informasi masyarakat di lokasi tersebut diduga sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.

“Setelah mendapatkan informasi, Tim Satresnarkoba Polres Kotim kemudian melakukan penyelidikan dan mendapati diduga pelaku berinisial MM, berjenis kelamin laki-laki, dan umurnya 30 tahun. Saat itu MM sedang berada di dalam kamar rumahnya,“ kata Iptu Edi, Jumat (4/9).

Lalu, penggeledahan dilakukan dengan disaksikan Ketua RT setempat dan beberapa warga.

“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa 1 buah tas aksesories warna biru, didalamnya berisikan 5 bungkus plastik klip berisikan diduga narkotika golongan I, bukan tanaman, yaitu sabu dengan berat kotor 14,14 gram,“ ucapnya.

Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti lainnya berupa 1 kotak rokok merek Dji Sam Soe, 1 pack plastik klip, 1 potongan plastik warna putih, 1 buah timbangan, 1 buah Handphone merek Vivo warna hijau dan barang bukti lainnya yang ada kaitannya dengan perkara tersebut.

“Seluruh barang bukti tersebut diakui milik terlapor. Selanjutnya terlapor dan barang bukti dibawa ke Polres Kotim untuk proses penyidikan lebih lanjut,“ tambahnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MM disangkakan Pasal 114 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat 2 huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal VII angka 50 UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (Fauji)

Ditulis oleh Editor Redaksi

Kabar Kalteng : Berita Terpercaya dan Akurat.

Share :

Baca Juga

Daerah

16 Lokasi Beraksi! 3 Spesialis Pembobol Rumah Kosong di Sampit Diciduk Polres Kotim

Daerah

Bakti Sosial! Kodim 1015 Sampit dan Polres Kotim Bagi Ribuan Masker Gratis

Daerah

IKSPI Kera Sakti Tumbang Sangai Uji Kenaikan Tingkat Sabuk Biru dan Merah

Narkoba

Diduga Pengedar Sabu di Jalan Bumi Raya Sampit Berhasil Diamankan Polisi

Daerah

Evaluasi Bersama, HKT Komitmen Konsisten Hadir untuk Masyarakat

Tinggalkan Komentar