Home / Daerah / Kriminal / Narkoba / Peristiwa

Kamis, 3 September 2026 - 23:41 WIB

Tak Berkutik! Diduga Pria Pengedar Sabu-sabu di Pelita Barat Sampit Diamankan Satresnarkoba Kotim

Diduga pelaku kini diamankan petugas kepolisian bersama barang bukti (BB) di Polres Kotawaringin Timur.

SAMPIT, Kabarkalteng.net – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika. Seorang pria berinisial M (32) ditangkap di kediamannya di Perumahan Citra Mandiri bersama barang bukti sabu (BB).

Penangkapan tersebut merupakan hasil dari informasi masyarakat dan penyelidikan intensif di lapangan.

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, melalui Plt. Kasi Humas Iptu Edi Walujo menjelaskan, penangkapan berawal pada Rabu (2/9/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.

“Satresnarkoba Polres Kotim menerima informasi dari warga bahwa di Jalan Pelita Barat, Perum Citra Mandiri Jalur 3, Kelurahan Mentawa Baru (MB) Hilir, Kecamatan MB Ketapang, sering terjadi transaksi diduga narkotika jenis sabu-sabu,“ kata Iptu Edi, Kamis (3/9).

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan dan mendapati terlapor berada di rumahnya.

Dengan disaksikan Ketua RT dan warga setempat, petugas menunjukkan surat perintah tugas dan melakukan penggeledahan di rumah terlapor.

“Hasilnya, petugas menemukan 1 bungkus plastik warna hitam yang disimpan di bawah kulkas. Setelah dibuka, di dalamnya terdapat 9 bungkus plastik klip yang diduga berisi narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor 27,59 gram,“ bebernya.

Selain itu petugas juga menyita 2 pak plastik klip kosong, 1 buah timbangan digital warna hitam, 1 bungkus plastik warna hitam, 1 buah potongan sedotan plastik, dan 1 buah handphone merek OPPO A3 Pro warna hitam.

Seluruh barang bukti tersebut diakui milik terlapor. Selanjutnya diduga pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Kotim untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, M disangkakan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal VII angka 50 UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Polres Kotim mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi. Pihaknya mengajak masyarakat terus bersama-sama memberantas peredaran narkotika di wilayah Kotawaringin Timur,“ pungkasnya. (Fauji)

Ditulis oleh Editor Redaksi

Kabar Kalteng : Berita Terpercaya dan Akurat.

Share :

Baca Juga

Narkoba

Diduga Pengedar Sabu di Jalan Bumi Raya Sampit Berhasil Diamankan Polisi

Daerah

Cegah Karhutla Meluas, Pangdam XXII/Tambun Bungai Cek Kesiapan Satgas di Banjar

Daerah

Bhayangkara Series II Piala Gubernur Jateng, Tim Karate Polda Kalteng Berhasil Juara

Daerah

5 Liferaft Diduga Milik KM Virgo Transport 8 Ditemukan Terdampar di Seruyan

Peristiwa

Bawa 243 Orang, Kapal Virgo Transport 8 Hilang Kontak di Laut Jawa

Tinggalkan Komentar