
Polres Kotawaringin Timur berhasil mengamankan diduga pelaku beserta barang bukti (BB).
SAMPIT, kabarkalteng.net – Gerak cepat Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Timur kembali membuahkan hasil. Dalam operasi yang digelar Senin (10/8/2026), polisi berhasil meringkus 4 orang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Baamang dan Mentawa Baru Hulu. Total barang bukti sabu yang diamankan mencapai 217,95 gram.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, melalui Plt. Kasi Humas Iptu Edi Waluyo menyampaikan, pengungkapan ini merupakan hasil tindak lanjut dari laporan dan keresahan masyarakat terhadap peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Penangkapan pertama dilakukan sekitar pukul 16.00 WIB di sebuah rumah Jalan Muchran Ali Gg. Dahlia, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang.
Pelaku berinisial Sdr. RB (27) diamankan di dalam rumahnya. Dengan disaksikan Ketua RT dan warga setempat, petugas menunjukkan surat perintah tugas dan melakukan penggeledahan.
“Hasilnya, petugas menemukan 10 bungkus sabu di lantai kamar yang ditempati pelaku. Secara kooperatif, RB kemudian menunjukkan 2 bungkus lainnya yang disembunyikan dalam plastik klip warna merah di dalam lemari bajunya,“ kata Iptu Edi, Kamis (13/8).
Total barang bukti yang diamankan 12 bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 188,40 gram. Polisi juga menyita 1 buah timbangan digital warna silver, 1 pak plastik klip kosong, 1 buah sendok plastik putih, dan 1 unit HP iPhone 15 warna hitam.
“Masih di hari yang sama sekitar pukul 16.00 WIB, Tim Satresnarkoba mengamankan Sdr. MA (29) di Jalan Moh. Hatta, Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang,“ ucapnya.
Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari keterangan tersangka sebelumnya berinisial M. Saat diamankan, MA sedang berada di atas sepeda motornya.
“Dengan disaksikan Ketua RT dan warga, petugas melakukan penggeledahan badan dan menemukan 2 bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 10,18 gram yang disimpan di dalam tas warna hitam. 1 unit HP merk Redmi 13 warna hitam juga turut disita,“ jelasnya.
Sekitar pukul 13.00 WIB, polisi menggerebek sebuah pondok kecil di Jalan Moh. Hatta, Kelurahan Mentawa Baru Hulu. Pelaku Sdr. MA (32) diamankan saat sedang duduk di dalam pondok.
Pengungkapan bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas di pondok tersebut. Dari dalam tas kecil warna hitam di atas meja, petugas menemukan 52 bungkus plastik klip kecil berisi sabu dengan berat kotor total 18,68 gram. 50 bungkus di antaranya sudah dibalut lakban warna hitam.
Barang bukti lain yang disita antara lain 1 pack plastik klip kecil, potongan sedotan ujung lancip, dan 1 unit HP Oppo A6 Pro warna biru navy.
Di lokasi dan waktu yang sama, polisi juga mengamankan Sdr. H alias D (46). Pondok tersebut dilaporkan warga sering dijadikan tempat transaksi sabu oleh para sopir truk.
Hasil penggeledahan, petugas menemukan 3 bungkus plastik klip kecil berisi sabu dengan berat kotor 0,69 gram. Selain itu disita uang tunai Rp300.000 pecahan Rp100.000 sebanyak 3 lembar, dan 1 unit HP Oppo A55 warna hitam. Seluruh barang bukti ditemukan di dalam tas warna hitam di lantai depan pelaku.
“Keempat pelaku mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Selanjutnya para pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Kotim untuk proses penyidikan lebih lanjut,“ tambahnya.
Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 435 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
IPTU Edi Waluyo mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba. “Kami akan terus menindak tegas peredaran narkoba di wilayah Kotim,” tegasnya. (Fauji)




